DISOROT: Keberadaan Dinas Sosial Lotim santer disorot karena adanya BPNT Tambahan senilai Rp 13,6 miliar.
SELONG--Persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang saat ini disebut Bantuan Pangan Sembako (BPS) kembali menyeruak. Masalah yang dihadapi dalam kasus ini tak ada putusnya.
Mulai masalah agen nakal, barang yang tak layak konsumsi, perseteruan antara agen dengan pendamping PKH, dan banyak yang lainnya. Tak heran jika semua mata memelototi program dari Kementerian Sosial itu.
Ketua Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah membeberkan, Lombok Timur pada tahun 2020 ini mendapatkan tambahan penerima BPNT atau BPS dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jumlahnya cukup fantastis yakni 17,000 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Jumlahnya cukup banyak samapai 17.000 orang penerima manfaat," ucap Ada Suci Makbullah, melalui rilisnya, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, 17.000 KPM tersebut oleh pihak Kemensos RI melakukan raffel hingga 5 bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Oktober. Dimana masing-masing KPM mendapatkan Rp 1 juta kuota per voucher.
Hanya saja pencairan dilaksanakan sekitar akhir bulan September sampai awal bulan Oktober. Pencairan itu dilaksanakan oleh pihak Dinas Sosial.
"Pencairan itu melalui Sekdis, Kabid Fakir Miskin dan Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan pencairan 17.000 KPM," sebutnya.
Dengan pencairan 4 kuota dalam Kartu Combo KKSnya, yakni sebesar Rp 800 ribu per KPM. Sehinggaa jika ditotal angkanya berjumlah Rp 13,6 miliar yang telah dicairkan.
Dalam proses pencairan tersebut, para oknum itu diduga melakukan desain secara massif dan sistematis dalam pencairan BPNT atau BPS tambahan itu.
Seperti pencairan dalam satu hari dan maksimal dua hari dan menggunakan suplaier tertentu. Dalam proses pencairan menggunakan penunjukan agen tertentu.
"Ditunjuk secara khusus tanpa mekanisme , BPNT Tambahan Rp 13,6 miliar itu diduga dipasok oleh oknum, baik dari dinas maupun dari TKSK itu sendiri," ujarnya.
Dia menyebutkan, oknum-oknum yang ada mempergunakan jabatan dan kewenangannya mengeruk keuntungan sendiri.
Lantaran itu, Gaspermindo meminta Aparat Penegah Hukum (APH) mengusut tuntas dan membongkar permainan pencairan BPNT atau BPS tambahan itu. Ia menduga hal itu mengarah pada money loundry (pencucian uang, red) dari dana tambahan itu.
"Kami meminta APH untuk mengusut tuntas dana tambahan yang jumlahnya sampai Rp 13, 6 miliar ini. Sehingga memiliki efek jera. Bayangkan uang negara Rp 13,6 miliiar," ucapnya.
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Lombok Timur, Saefudin Zuhri, membantah tuduhan yang dilayangkan kepada institusinya. Tidak mungkin dana yang diperuntukan untuk 17 ribu KPM dapat disembunyikan. Bahkan ia menyebut hal itu tak masuk akal. Dana tambahan itu telah didistribusikan ke 17 ribu KPM.
"Masak 17 mau disembunyikan diam-diam tidak masuk akal, apalagi dikatakan gaib. Itu tidak benar," tegasnya. (cr-sy)