Iklan

terkini

Kawal Pergub dan Perda, Dinsos NTB Kampanye dan Bagi Masker

Jejak Lombok
Saturday, September 12, 2020, Saturday, September 12, 2020 WIB Last Updated 2020-09-12T05:10:05Z
BAGI MASKER: Inilah suasana pembagian masker kepada warga di simpang empat Masbagik oleh Kadinsos NTB, H Ahsanul Khalik.

SELONG--Pemberlakuan aturan secara ketat terkait penggunaan masker terus dikawal Pemprov NTB. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit menular secara massal.

Keseriusan Pemprov NTB ini dicetuskan dengan lahirnya Peraturan Gubernur NTB nomor 50 tahun 2020. Aturan ini sebagai turunan Perda nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang Penanggulangan Penyakit menular.

Untuk mengawal penerapan dua regulasi tersebut, Dinas Sosial NTB mengambil bagian aktif dalam kampanye dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan bersama Dinas Sosial Lombok Timur, TNI dari Koramil Masbagik dan POLRI dari Polsek Masbagik serta Camat Masbagik, Sabtu (12/9).

Bertempat di simpang empat Masbagik, Lombok Timur, semua elemen yang terlibat dalam kampanye dan sosialisasi itu aktif membagikan masker kepada masyarakat. Pertimbangan diambilnya lokasinya ini lantaran dipergunakan oleh semua pemakai jalan dari semua arah.

"Kita ambil lokasi ini Agra apa yang kita lakukan lebih efektif dan gemanya dirasakan juga oleh masyarakat," ucap Kepala Dinas Sosial NTB, H Ahsanul Khalik.

Kampanye sosialiasi disiplin penerapan protokol kesehatan ini, jelasnya, dirangkaikan pembagian 5.800 lembar masker. Semua masker itu dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Menurut Khalik, sosialisasi ini bagian dari upaya menjalankan perintah gubernur dan wakil gubernur. Tujuannya agar semua daerah di NTB terjada dari serangan Covid.

Dari kegiatan ini, Khalik berharap semua wilayah masyarakat dapat memahami pentingnya disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Dia menegaskan, aksi bersama ini tak hanya untuk mencegah penularan covid-19. Selain itu, agar para pengguna jalan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Khalik lantas mengingatkan pelaksanaan pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Sanksi mulai diberlakukan terhitung 14 September besok.

Kegiatan kampanye mengawal Pergub dan Perda tersebut diawali dengan apel bersama di lapangan Kantor Camat Masbagik. Apel itu dipimpin langsung oleh AKA, panggilan akrab Kadinsos NTB yang juga merupakan putra daerah kelahiran Masbagik.

Dalam kesempatan apel itu, AKA memastikan kegiatan sosialisasi dan kampanye dilakukan dengan humanis. Langkah ini diambil agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

"Antusias masyarakat dalam aksi ini sangat positif," pungkas mantan penjabat bupati Lombok Timur ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Ahmat menyampaikan agar Pemprov NTB melalui Dinas Sosial Provinsi NTB terus melaksanakan kegiatan yang sama secara terjadwal. Harapannya akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid.

"Aksi sosialisasi dan pembagian masker serta peneguran bagi yang tidak menggunakan masker, Alhamdulillah berjalan aman, lancar dan terkendali, " aku Ahmat.

Kegiatan yang penuh keakraban itu dirangkaikan pula dengan serah terima peminjaman mobil tangki air bersih selama 3 bulan kedepan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinsos Provinsi NTB kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, yang akan dipakai dalam penanganan dampak kekeringan di wilayah Lombok Timur.

Selain itu dilakukan juga penyerahan APD kepada Puskesmas Masbagik. Kemudian penyerahan masker, buku Covid 19, handsanitizer dan APD kepada camat Masbagik. Hal sama juga diberikan kepada kepala desa Masbagik Utara Baru dan kepala desa Masbagik Selatan. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kawal Pergub dan Perda, Dinsos NTB Kampanye dan Bagi Masker

Terkini

Iklan