DIPANGGIL: Pemilik Gedung Ananda Sport dipanggil polisi akibat senam zumba yang diselenggarakan. |
SELONG--Aksi senam zumba melibatkan banyak orang di Gedung Ananda Sport Masbagik Lombok Timur mendapat atensi kepolisian. Senam tersebut disinyalir mengabaikan standar protokol kesehatan.
Buntutnya, Pemilik Gedung Ananda Sport di Masbagik Utara Kecamatan Masbagek Lombok Timur diberikan sanksi.pemilik gedung itu harus membayar denda karena sudah melanggar Protokol Covid-19 dan tanpa izin mengadakan kegiatan tersebut.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio menjelaskan, pihaknya mengaku kecolongan dengan senam tersebut. Namun demikian, pihaknya telah menindakdengan memanggil pemilik gedung tersebut.
Ia juga menjelaskan, kegiatan itu melanggar Perda No 7 tahun 2020. Akibat pelanggaran tersebut, pemilik gedung harus membayar denda.
"Terkait dengan izin mengadakan kegiatan tersebut belum ada. Informasinya sudah izin tetapi dengan lisan. Itupun harus memakai Protokol covid-19, menjaga jarak dan tidak boleh mengumpulkan masa terlalu banyak," jelasnya.
Pemilik Gedung menyampaikan pesan singkat, pihaknya tidak ingin berkomentar terkait kegiatan yang sudah diselenggarakan itu.
"Saya tidak mau komen," ucapnya. (cr-zaa)