Iklan

terkini

Kadis Perizinan Dituding Berikan Informasi Bohong Soal Tambak

Jejak Lombok
Tuesday, September 15, 2020, Tuesday, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T08:48:18Z
LOKASI TAMBAK: Inilah lahan milik PT Sumber Lautan Emas Abadi yang rencananya dijadikan lokasi tambak udang.

SELONG--Pembangunan tambak udang di Dusun Bentek, Desa Suryawangi Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur terus menjadi sorotan. Ini karena rencana pembangunan tambak itu diduga menyalahi tata ruang.

Senin kemarin (14/9), Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) menggelar dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Lotim. Dalam kegiatan itu mempertanyakan dasar pihak perizinan mengeluarkan izin.

Selepas dengar pendapat berlangsung, awak media mengkonfirmasi terkait nama perusahaan yang akan membangun tambak tersebut. Namun Kepala DPMPSP Lotim, Muhsin memberi jawaban atau informasi keliru.

Dalam rekaman video wawancara awak media, Muksin berkali-kali menyebut nama perusahaan itu Aqua Culture. Ia melontarkannya hingga empat kali.

Saat ditanya terkait nama tersebut, terlihat dalam rekaman tersebut Muksin memasang muka bingung. Seolah tidak yakin dengan nama perusahaan yang disebut, ia mengucapkannya berulang-ulang.

Tak hanya itu, Muksin juga menyebut izin perusahaan tambak itu masih berproses. Nyatanya, pihak dinas telah mengeluarkan izin lokasi usaha.

Telusuran JEJAK LOMBOK, perusahaan yang akan membangun tambak adalah PT Sumber Lautan Emas Abadi. Perusahaan ini berbasis di Jalan Merapi Nomor 88 Mayang, Jember Jawa Timur.

Dalam registrasi SK izin yang diberikan, DPMPSP Lotim mengeluarkan nomor surat 1728/503/PM.II/2020. Izin itu diberikan kepada Yudhi Sasongko atau PT Sumber Lautan Emas Abadi.

Dikeluarkannya izin ini berdasarkan rekomendasi Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dengan nomor 503/100/PM/2020. Rekomendasi ini tertanggal 09 Maret 2020.

Kekeliruan lain informasi yang diberikan Muksin yakni soal kepemilikan lahan tambak. PT Sumber Lautan Emas Abadi sebagai pemilik lahan disebutnya bebas beraktivitas pada lahan milik mereka. Sejatinya, sebelum beraktivitas, pihak pemilik lahan atau perusahaan harus mengantongi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah).

Terhadap informasi yang diberikan, Selasa (15/9), Kepala DPMPSP Lotim menganulirnya. Ia tidak ingin disebut memberi informasi bohong kepada awak media.

"Perusahaan itu namanya bukan Aqua Culture, tapi PT Sumber Lautan Emas Abadi," ralatnya.

Terhadap informasi keliru yang diberikan kepada awak media ini rupanya membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lotim, Ratna Dewi angkat bicara. Tidak seharusnya perpanjangan kepala daerah memberi informasi keliru kepada awak media.

"Tapi kita tidak tahu, apakah yang bersangkutan khilaf atau ada tendensi karena ada sesuatu yang disembunyikan," ucapnya.

Hemat Ratna, tidak dibenarkan pejabat publik memberi informasi bohong terhadap wartawan. Ini karena awak media merupakan kanal informasi semua pihak yang akan diteruskan kepada khalayak.

Terhadap kesalahan informasi itu, Ratna meminta kepala daerah mengevaluasi pejabat bersangkutan. Baginya, tidak sepatutnya pejabat seperti itu menempati posisinya lantaran dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis Perizinan Dituding Berikan Informasi Bohong Soal Tambak

Terkini

Iklan