Iklan

terkini

Giliran Sekda Digeret dalam Kasus Tambak Suryawangi

Jejak Lombok
Monday, September 28, 2020, Monday, September 28, 2020 WIB Last Updated 2020-09-28T05:55:52Z

TAMBAHAN BUKTI: Kuas Hukum ARM kembali datangi kejaksaan untuk menyerahkan tambahan barang bukti baru.

SELONG
--Satu demi satu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perizinan tambak udang Suryawang, Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur terus digeret. 

Setelah melaporkan PT, Sumber Lautan Emas Abadi, Bupati dan Kadis Perizinan, kini giliran Sekda Lombok Timur yang dilaporkan ke kejaksaan. Orang nomor satu di birokrasi Lombok Timur ini dilaporkan karena dugaan membuat rekomendasi mundur Tim Kesesuaian Pemanfaatan Rencana Ruang Daerah (TKPRD) 2019.

"Selain pihak perusahaan, Bupati dan kepala dinas, kita juga laporkan Sekda," ungkap Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Merdeka (ARM), Deni Rahman, Senin (28/9).

Adanya tambahan terlapor dalam kasus ini, jelasnya, karena diduga Sekda Lotim membuat surat palsu terkait rekomendasi tersebut.

Lontaran itu disampaikan lantaran terbitnya surat Sekda nomor 221/503/PM/2020. Di dalam surat itu terkait rekomendasi kesesuaian ruang. Surat tersebut diterbitkan 08 Juni 2020.

Dari sisi pengadministrasian, jelasnya, surat ini keliru. Mengingat surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur yang ditandangani HM Sukiman Azmy justru jauh lebih dulu keluar. Surat rekomendasi bernomor 503/100/PM/2020 itu dikeluarkan 09 Maret 2020.

Dari sisi hukum administrasi, jelas Deni, Sekda merupakan ketua TKPRD. Yang bersangkutan memiliki hak pemberian rekomendasi untuk diteruskan oleh Dinas Perizinan setempat.

"Tidak ada alasan hukum Dinas Perizinan berani keluarkan izin lokasi jika tidak ada persetujuan TKPRD," ucapnya.

Dari proses itu, terangnya, diduga Sekda Lotim terlibat dalam kasus tersebut. Dari riwayat terbitnya surat tersebut sekaligus dijadikan sebagai bukti tambahan yang diserahkan ke APH.

Terpisah, Sekda Lotim HM Juaini Taofik menepis jika surat yang dikeluarkan dirinya sebagai alas sebab dikeluarkannya izin. Rekomendasi tersebut bersifat informatif terkait hasil rapat TKPRD menyangkut tata pemanfaatan tata ruang daerah.

Taofik juga menyebut bahwa rekomendasi yang dikeluarkan bupati karena adanya pertemuan bersama Forkominda se-Indonesia sebelumnya di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri langsung Presiden RI Joko Widodo di awal 2020.

"Pertemuan itu bertajuk Well Come to Investment di semua wilayah NKRI," ucapnya.

Lagi pula dalam rekomendasi tersebut menegaskan pentingnya penyesuaian pemanfaatan tata ruang dengan benar.

"Kalau dibaca rekomendasi Pak Bupati itu, jelas, mengandung adanya unsur political will. Bukan serta merta kemudian melegalkan adanya tambak di kawasan Labuan Haji," sambungnya.

Keberanian bupati mengeluarkan rekomendasi disebutnya tidak lepas dari UU nomor 23 dan PP 13 tahun 2017 tentang pengaturan tata ruang. Belum lagi surat Kemendagri yang menyebut bahwa upaya budidaya tambak udang sebagai program prioritas nasional.

Selain itu, Taofik juga mengungkapkan selepas pembahasan TKPRD 2019, ada kesepakatan antara dewan dan eksekutif membahas masalah tata ruang dalam agenda revisi. Agenda tersebut bahkan telah masuk dalam Prolegda (program legislasi daerah).

Hanya saja menjadi kendala selama ini lantaran pandemi corona membuat pembahasan revisi tertunda. Akibatnya, hingga saat ini agenda revisi tersebut molor.

"Jadi masalah revisi perda tata ruang ini bukan muncul setelah ribu-ribut atau karena ingin melegalkan tambak. Sudah jauh sebelumnya sudah ada pembahasan," ucapnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Giliran Sekda Digeret dalam Kasus Tambak Suryawangi

Terkini

Iklan