Iklan

terkini

Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law!

Jejak Lombok
Wednesday, August 26, 2020, Wednesday, August 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T09:45:20Z
TOLAK!: Gaspermindo Lombok Timur menyuarakan tolak RUU Omnibus Law.

SELONG--Pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law masih berjalan alot. Rancangan ini tersendat sebagai buntut merebaknya tentangan dari seantero tanah air.

Di Lombok Timur misalnya. Tentangan serupa datang dari Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) setempat. RUU ini dinilai sebagai regulasi yang merugikan kaum buruh.

"RUU ini dapat menciptakan pemutusan hubungan kerja massal dan kesulitan ekonomi," ucap Ketua Gaspermindo Lombok Timur, Deni Pathur, Rabu (26/8).

Mengingat dampak yang ditimbulkan, ia meminta kepada pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan. Permintaan ini disebutnya relevan dengan adanya pandemi  virus corona. Kehadiran virus ini telah memberat ekonomi rakyat.

Deni menegaskan, apabila RUU ini diterapkan akan melanggar hak atas upah yang layak bagi pekerja atau buruh. Dengan adanya regulasi ini bisa dipastikan upah pekerja bisa lebih rendah dari UMK.

Belum lagi dampak krusial lainnya, terangnya, regulasi ini bukan tidak mungkin menghilangkan hak pesangon. Dimana sistem pesangon akan diganti dengan tunjangan PHK selama 6 (enam) bulan.

Jika di tinjau dari pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bebernya, hak pesangon bagi pekerja atau uruh bisa lebih rendah dari ketentuan tersebut.

Lewat regulasi ini, ia khawatir terjadi fleksibiltas pasar kerja. Hal ini akan berbuntut pada merajalelanya penggunaan tenaga kerja outsourching atau kontrak.

"Kalau sudah begini, akan berdampak tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pekerja/buruh," jelasnya.

Akibat dari sistem kerja fleksibilitas, imbuhnya, akan berdampak kepada para pekerja dan tidak mendapatkan jaminan sosial. Karena itu, apabila tanpa ada status kepastian pekerjaan secara hukum berbuntut tidak akan terpenuhi syarat didapatkannya jaminan sosial dan jaminan hari tua.

"Kami tidak anti dengan adanya investasi dari luar. Melainkan mereka yang berinvestasi harus taat atas aturan hukum yang ada dan mengedepankan kesejahteraan bagi kaum pekerja," tegasnya. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law!

Terkini

Iklan