Iklan

terkini

Lembaga Dicatut, LKPK Minta Pemeras Gapoktan Jangan Diberi Ampun

Jejak Lombok
Wednesday, July 22, 2020, Wednesday, July 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-22T09:50:34Z
TEPIS: Dirwaster LKPK NTB, H Junaidi saat memperlihatkan SK pemberhentian Sahuddin.
MATARAM--Kasus pemerasan terhadap dua oknum Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi (KPK) terhadap salah satu Gapoktan di Terara Lombok Timur santer mencuat. Oknum itu adalah Sahudin dan HM Tahir.

Di tangan pelaku disertai barang bukti berupa uang Rp 5 juta. Uang sebanyak itu merupakan setoran kedu setelah Gapoktan di bawah ancaman.

Seperti dilansir Antara. Kedua oknum LSM ini menanyakan bantuan dari Dinas Pertanian NTB sebesar Rp 100 juta tahun lalu. Namun karena tidak bisa merincikan pertanggungjawaban penggunaan uang ini, kedua oknum ini mengancam lapor polisi.

Agar tidak dilaporkan, para oemeras ini lantas meminta Gapoktan mengeluarkan uang sebesar Rp 12 juta. Hanya saja, uang sebanyak itu dibayar dua tahap.

Tahap pertama, Gapoktan sudah membayar Rp 7 juta. Sementara Rp 5 juta yang kini menjadi hasil operasi tangkap tangan (OTT) Polres Lotim adalah sisa pembayaran dari sebelumnya.

Terhadap penangkapan dua pemeras ini, kontan membuat Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) NTB, H Junaidi. Aksi pemerasan yang dilakukan Sahuddin dan HM Tahir jangan disangkutpautkan dengan lembaga yang dipimpinnya.

"Saya dengar mereka menggunakan LKPK, tapi mereka menggunakan kata Komunikasi, bukan Komunitas pada nama lembaga sesuai berita yang beredar," ucapnya kepada awak media, Rabu (22/7).

Junaidi yang didampingi Wadirwaster LKPK, Sahril serta pengurus lainnya tidak menampik jika Sahuddin pernah bernaung di bawah lembaga yang dipimpinnya. Hanya saja, Sahuddin disebutnya sudah dipecat 2 tahun lalu.

"Dulu 2018 kita pecat dia. Karena itu, jangan sangkut pautkan dengan lembaga kami," ucapnya.

Terkait pengakuan Sahuddin yang menyebut dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang LKPK Lombok Tengah, Junaidi mengamininya. Hanya saja, jabatan itu diemban terakhir kali 2018 lalu.

Kata pria berbuat gondrong ini, pemecatan Sahuddin lantaran selama aktivitasnya tidak pernah ada koordinasi dengan pengurus di atasnya. Yang bersangkutan hilang komunikasi sehingga dianggap sudah tidak aktif.

Junaidi menegaskan, dalam menjalankan tugas, setiap personil LKPK di ekali surat tugas. Jika tidak, dipastikan yang bersangkutan tidak dalam tugas.

"Tapi kasus ini menjadi hikmah agar kita segera berbenah. Jangan sampai nama lembaga kita dicatut. kata yang ada di anggota yang tidak aktif juga akan kita cabut," tegasnya.

Sementara itu, Wadirwaster LKPK NTB, Sahril mengatakan, HM Tahir juga pernah menjadi bagian dari LKPK. Namun yang bersangkutan sudah tidak aktif.

"Mereka ini membawa-bawa nama lembaga kami. Jangan sampai disangkutpautkan dengan lembaga ini," ucapnya.

Terhadap kedua pelaku pemerasan itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum memproses mereka. Ulah mereka memeras disebutnya tidak pantas dilakukan di tengah kesulitan masa pandemi saat ini.

"Kami sangat dukung Polres Lotim segera memproses mereka. Jangan diberi ampun," ucapnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lembaga Dicatut, LKPK Minta Pemeras Gapoktan Jangan Diberi Ampun

Terkini

Iklan