Iklan

terkini

Dianul-Badrun Datang Penuhi Kekurangan Syarat Dukungan

Jejak Lombok
Monday, July 27, 2020, Monday, July 27, 2020 WIB Last Updated 2020-07-27T15:02:30Z
REGISTRASI: Bapaslon Dianul Hayezi- dan HL Badrun saat mengisi registrasi kehadiran di KPU Kota Mataram.
MATARAM--Potensi adanya calon perseorangan yang berkompetisi di Pilkada Kota Mataram masih terbuka. Ini ditandai dengan dipenuhinya kekurangan berkas persyaratan dukungan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dianul Hayezi- HL Badrun.

Pantauan JEJAK LOMBOK, Senin malam (27/7), Bapaslon Dianul Hayezi- dan HL Badrun mendatangi kantor KPU Kota Mataram sekitar pukul 22.19 WITA. Bapaslon ini diterima komisioner KPU setempat sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat mendatangi KPU Kota Mataram, Dianul Hayezi- HL Badrun diiringi para pendukungnya. Mereka menyerahkan kekurangan berkas yang sebelumnya dinyatakan kurang oleh pihak komisioner KPU.

Dianul Hayezi- dan HL Badrun ketika menyerahkan berkas dukungan terlihat kompak mengenakan kostum berwarna putih. Keduanya juga mengenakan peci hitam nasional.

Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin mengatakan, Bapaslon ini sudah menyerahkan syarat dukungan KTP sekitar Februari-Maret lalu. Namun setelah diverifikasi, hanya 1.928 dukungan yang dinyatakan sah.

"Dulu diserahkan sekitar 24.922 syarat dukungan KTP. Setelah verifikasi faktual, ada sekitar 22 ribu yang kurang," ucapnya.

Sebelum penyerahan fisik berkas kekurangan persyaratan yang ada, terangnya, Bapaslon Dianul Hayezi- dan HL Badrun sudah lebih dulu menginput kekurangan yang ada secara online. Mereka menginput kekurangan tersebut lewat Silon KPU sekitar tanggal 23-24 Juli kemarin.

Saat menginput kekurang berkas, lanjutnya, ada sebanyak 54 ribu tambahan kekurangan berkas yang disertakan. Namun demikian, berkas dukungan tersebut harus pula dihadirkan secara fisik.

"Nah, itu agenda kita malam ini. Kita menunggu fisik berkas yang telah diinput itu," jelasnya.

Kendati sudah menyerahkan kekurangan berkas, Bapaslon ini belum tentu dinyatakan lulus. Masih ada tahaoa verifikasi administrasi yang harus dilalui.

Saat verifikasi administrasi, terangnya, Bapaslon dituntut menghadirkan secara fisik para saksi. Benar tidaknya pemilik KTP mendukung Bapaslon ini akan diketahui saat verifikasi administrasi nanti.

Keharusan verifikasi administrasi ini, jelasnya sesuai amanat PKPU 5/2020.

Selain itu, Husni membeberkan soal waktu penetapan calon. Baik calon perseorangan dan calon dari partai akan ditetapkan sekitar 4-6 September mendatang. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianul-Badrun Datang Penuhi Kekurangan Syarat Dukungan

Terkini

Iklan