Iklan

terkini

Barang Bansos Sembako Tidak Sesuai, Tolak!

Jejak Lombok
Monday, July 27, 2020, Monday, July 27, 2020 WIB Last Updated 2020-07-27T06:45:29Z
WAWANCARA: Kepala Dinas Sosial NTB, H Ahsanul Khalik saat diwawancara wartawan.
MATARAM--Para penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) Sembako Kementerian Sosial RI di kabupaten kota di NTB, harus berani menolak barang yang diterima. Dengan catatan, jika barang itu tidak sesuai dengan nominal bantuan yang masuk pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Kombo.

“Penerima sembako berhak untuk mengoreksi kondisi dan nilai barang. Bahkan apabila tidak sesuai dengan nilai uang yang masuk pada rekening.  Tolak saja!," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik, Senin (27/7).

Selama ini, jelasnya, koreksi kondisi barang hasil pembelian atau transaksi menggunakan Elektronic Data Capture (EDC). Yakni, sebuah alat untuk menerima pembayaran yang menghubungkan antar rekening pada agen bank yang ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).

Hak menolak ketidaksesuain ini disebutnya sangat beralasan. Mengingat, penerima adalah pemilik hak atas uang yang ada di rekening sebesar Rp 200 ribu yang telah dipindahkan pada kartu kombo.

Program bantuan sembako ini sebelumnya bernama BPNT. Bantuan tersebut adalah bantuan Kementerian Sosial RI yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.

Bantuan yang diterima ini kemudian membelanjakan langsung kepada agen bank penyalur terdekat. Caranya dengan menggesek pada fasilitas EDC milik agen bank.

Khalik mengatakan, warga harus paham bahwa bantuan sembako bukan berasal dari bank. Namun bersumber dari Kementerian Sosial RI. Himbara hanya sebagai lembaga penyalur saja. Penerima Manfaat berhak menarik atau mencairkan kapan dan dimana saja.

Mantan camat terbaik NTB 2011 ini menegaskan, jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan keluarga prasejahtera tentang pemahaman pencairan bansos non tunai tersebut . Berdasarkan informasi yang diendus di tengah masyarakat, ada sebagian penerima manfaat diduga tidak menerima resi atau struk pencairan saat melakukan transaksi pada agen tertentu. Bahkan kondisi barang diduga ada yang tidak sesuai dengan nominal bantuan yang diterima KPM.

Padahal, sambung Khalik,  penerima berhak mengecek awal jumlah saldo bantuan yang masuk rekening. Setelah itu kemudian bisa membeli sembako sesuai dengan ketentuan Program BSP/Sembako.

Saat menerima nilai dan jumlah barang dalam keadaan kondisi yang baik, lanjutnya, penggesekan pada EDC wajib dilakukan sendiri oleh penerima bantuan. Kemudian penerima meminta resi atau struk pencairan sesuai dengan hasil transaksi “jual-beli” pada agen setempat.

“Jika ada oknum penyalur yang bermaksud mencederai program ini, masyarakat bisa melaporkan kepada Dinas Sosial provinsi atau kabupaten kota. Bisa juga dilaporkan ke Pendamping Bansos Sembako TKSK/Pendamping PKH,” tegasnya.

Saat penerima melaporkan kondisi barang, ia mengingatkan agar menyertakan dukungan bukti- bukti pendukung yang lengkap.

Khalik menambahkan, ada dua jenis bansos reguler dari Kemensos RI. Yaitu Program BSP/Sembako dan PKH. Dua Program tersebut di bawah pengendalian direktorat yang berbeda.

Adapun jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sembako di NTB awalnya sebanyak 477.037 KPM. Jumlah ini tercatat pada bulan Januari lalu.

Belakangan jumlah tersebut bertambah sebanyak 31.397 KPM mulai bulan Mei 2020. Dengan adanya tambhaan ini, teecata sebanyak 509.037 KPM di NTB.

Khalik lantas merincikan jumlah tersebut. Di Kota Mataram 29.555, Lombok Barat 73.800, Lombok Utara 29.657, Lombok Tengah 118.924, Lombok Timur 137.148. Menyusul di Kota Bima 10.194, Bima 44.383, Dompu 21.611, Sumbawa 33.131 dan Sumbawa Barat sebanyak 10.634 KPM

“Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan apabila ada kejadian seperti ini. Jika masih kurang paham dalam pencairan menggunakan KKS Kombo. Diharapkan segera meminta pendampingan dari Pendamping BSP/PKH,” imbaunya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barang Bansos Sembako Tidak Sesuai, Tolak!

Terkini

Iklan