Iklan

terkini

Rencana Pembangunan Bypas Lembar-Kayangan, Daeng Paelori Tekankan Prinsip Keadilan Kepada Masyarakat Terdampak

Jejak Lombok
Wednesday, October 7, 2026, Wednesday, October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T09:53:34Z


jejaklombok.com -- Rencana pembangunan jalan pintas atau bypass yang menghubungkan Pelabuhan Lembar hingga Pelabuhan Kayangan mulai disosialisasikan.


Gelaran acara sosialisasi tersebut digelar di Hotel Syari'ah Lombok Timur, Rabu (7/10).


Proyek strategis bernilai triliunan rupiah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya di wilayah Lombok Timur.


Menanggapi rencana mega proyek tersebut, Tokoh Masyarakat Lombok Timur, H. Daeng Paelori mengingatkan pemerintah agar proyek tersebut tidak berhenti sekadar menjadi wacana politik belaka.


Dia menuntut kejelasan jaminan keadilan atas hak-hak tanah warga yang terdampak terdampak.  

​

Kendati demikian, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim itu menyatakan apresiasinya terhadap proyek tersebut.


Kehadiran jalur alternatif ini dinilai sangat mendesak untuk mengurai kemacetan parah di jalur tengah yang kerap memakan waktu perjalanan hingga dua, tiga jam menuju Mataram.


Selain itu, lanjutnya, bypass ini diyakini mampu memperlancar arus logistik, mobilitas barang dan jasa, serta menggerakkan roda perekonomian regional.  

​

Namun begitu, di balik optimisme tersebut muncul catatan kritis dan sejumlah syarat mendasar yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mengeksekusi proyek.


Dia mendesak pemerintah untuk memastikan transparansi dan kepastian terkait mekanisme ganti untung atas tanah dan bangunan milik warga.


Bukan tanpa alasan, kritik tajam tersebut dilayangkan mengingat pengalaman masa lalu, di mana proyek pembangunan infrastruktur seperti Jalan Labuhan Haji hingga Selong menggunakan tanah warga tanpa kejelasan kompensasi yang tuntas.


"Kita tegaskan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali," ungkapnya kepada awak media sebelum mengikuti acara sosialisasi.

​

Selanjutnya, Daeng menyebut terdapat dua poin krusial yang menjadi tuntutan warga, yakni kepastian nilai ganti untung yang layak serta keadilan status tanah tanpa diskriminasi administratif.


Penilaian harga tanah dan bangunan warga yang dilalui jalur proyek harus dipastikan adil meskipun menggunakan jasa penilai independen.


Secara tegas Daeng meminta agar tidak ada diskriminasi status hukum tanah di pinggir jalan.


"Ketiadaan sertifikat hak milik atau izin mendirikan bangunan di kalangan masyarakat kecil tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan nilai ganti rugi, mengingat banyak warga belum melengkapinya terkendala faktor biaya," tegasnya.


"Pemerintah harus menetapkan nilai yang adil dan merata berdasarkan kondisi riil serta strategisnya lokasi sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat," imbuhnya.

​

Pembangunan infrastruktur yang masif selayaknya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak rakyat kecil.


Dengan memastikan aspek keadilan ini sejak awal, proyek bypass Lembar-Kayangan diharapkan benar-benar menjadi solusi pembangunan yang inklusif dan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat Lombok.(jl) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rencana Pembangunan Bypas Lembar-Kayangan, Daeng Paelori Tekankan Prinsip Keadilan Kepada Masyarakat Terdampak

Terkini

Iklan