jejaklombok.com--Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan dan Bapenda Lombok Timur menggelar kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun 2026, bertempat di Kantor Lurah Kelayu Jorong, pada Selasa 03 Maret 2026.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, tim penyuluh menyampaikan secara detail kelengkapan administrasi yang wajib disiapkan oleh masyarakat.
Adapun Syarat tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (Alas Hak).
Selain pemberkasan, petugas juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menentukan batas tanahnya.
Warga diimbau untuk segera melaksanakan pemasangan patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, diharapkan target penyelesaian PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Timur dapat tercapai dengan maksimal, membawa Kabupaten Lombok Timur semakin dekat menuju status Kabupaten Lengkap yang tertib administrasi pertanahan.(*)


