jejaklombok.com-- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakra Timur (Sakti) pada jum'at (6/2).
Rapat dengar pendapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian aspirasi oleh FPM2 Sakti tentang belum beroperasinya Puskesmas Sakra Timur.
Pada kesempatan itu, Ketua FPM2 Sakra Timur, Usman menyampaikan bahwa kejelasan status lahan Puskesmas tersebut dinilai penting guna memperlancar proses operasional sehingga tidak memicu polemik baru di masa mendatang.
Karena itu, Usman berharap agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan lahan puskesmas Sakti.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Holdi menyampaikan percepatan operasional Puskesmas Sakra Timur harus sesuai proses hukum dan tata kelola tenaga kesehatan.
Dia meminta agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi.
Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Dinas Kesehatan telah menyusun timeline kerja dan membentuk tim percepatan untuk memastikan proses berjalan terarah," bebernya.
"Meski beberapa taham membutuhkan waktu karena berada di luar kewenangan daerah,"pungkasnya.
Adapun point penting yang dibahas dewan bersama FPM2 dalam rapat dengar pendapat ialah DPRD menyoroti izin operasional dan izin lingkungan Puskesamas, status lahan yang masih merupakan tanah pecatu desa, nilai ganti aset desa sebesar Rp 1,3 miliar yang masih proses administrasi, Dinas kesehatan membentuk tim sejak januari 2026 silam, target peresmian puskesmas pada maret mendatang, layanan BPJS sementara melalui Puskesmas Lepak dan Akreditasi ditargetkan pertengahan 2026.(jl)


