jejaklombok.com -- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur serahkan 42 sertifikat hak atas tanah (SHAT) non sistematis/lintas sektor kepada masyarakat desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru pada kamis (08/1) silam.
Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Satriawan Wibowo, S.ST menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 42 buah dari target 42 sertifikat.
Baca Juga : Sebanyak 10.296 Tanah di Lotim Bersertifikat Tahun 2026
"Kegiatan ini menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung transformasi digital layanan pertanahan," ucapnya.
Dia menyampaikan, penyerahan tersebut dilakukan lansung di Aula kantor Desa Pemongkong dan dihadiri penerima sertifikat, kepala desa TNI, Polri dan staf desa.
Momentum tersebut, terangnya, menunjukkan sinergi dan dukungan penuh pemerintah desa dalam menyukseskan program pertanahan bagi masyarakat.
"Melalui sertipikat elektronik ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam menyimpan, mengakses, dan memanfaatkan dokumen hak atas tanahnya secara aman, tertib, dan terdata dalam sistem Pertanahan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.(jl)


