Keberadaan lahan yang tidak dimanfaatkan oleh oknum
perusahaan yang telah mendapatkan izin sejak puluhan tahun lalu menjadi
perhatian Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Karenanya hal itu menjadi
salah satu agenda ketika berkunjung ke Kementerian ATR/BPN, Senin (10/11).
Menurut Bupati kondisi tersebut harus diambil tindakan
tegas, "Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan sesuai
peraturan terhadap lahan yang dibiarkan mangkrak oleh pemilik izin
pengelolaan,” ungkapnya. Karena itu pula Pemerintah perlu memahami regulasinya.
"Kita perlu mengetahui regulasi yang tepat, agar dapat
memberikan kebijakan terkait permasalahan agraria di daerah," jelasnya.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan presiden Prabowo,
untuk mengamankan lahan yang tidak dimanfaatkan para penerima izin pengelolaan
serta melindungi kawasan pertanian pangan dari alih fungsi lahan.
Kunjungan ini merupakan langkah sinkronisasi kebijakan
pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat terkait permasalahan agraria di
daerah.
Selain lahan mangkrak, kunjungan Bupati yang didampingi
Sekda H. Muhammad Juaini Taofik tersebut juga menyangkut kondisi
pertumbuhan di wilayah kecamatan Sembalun dan Jerowaru.
Perkembangan kedua wilayah tersebut dinilai membutuhkan
rencana detail tata ruang. Demikian halnya dengan rencana pengembangan pulau
kecil yang berada di kawasan utara Lombok Timur.


