Iklan

terkini

Aturan Kepailitan BUMN dan BUMD Dinilai Perlu Singkronisasi

Jejak Lombok
Saturday, August 30, 2025, Saturday, August 30, 2025 WIB Last Updated 2025-08-30T10:21:02Z


JEJAK LOMBOK – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gema Ahmad Muzakir, resmi memperkenalkan buku berjudul “Kepailitan BUMN, Pelayanan Publik dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan”, sabtu (30/8) di hotel Syariah, Pancor, Lombok Timur.


Pada kesempatan itu, Gema menyampaikan adanya persoalan serius terkait kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama akibat tumpang tindih regulasi.


Ia menjelaskan, BUMN terbagi menjadi dua bentuk, yakni Persero dan Perum.


Perusahaan berbentuk Persero, jelasnya, masih dimungkinkan untuk dipailitkan, khususnya jika terdapat kepemilikan saham oleh swasta.


Sebaliknya, Perum tidak dapat dipailitkan karena bukan berbasis saham.


“Kalau berbentuk Persero, misalnya 51 persen dikuasai negara dan 49 persen milik swasta, peluang untuk dipailitkan tetap ada. Tetapi untuk Perum, hal itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.


Namun begitu, proses pailit pada BUMN sering menemui hambatan. Salah satunya karena Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang penyitaan maupun pelelangan aset milik pemerintah.


Kondisi ini, kata Gema, tidak sejalan dengan mekanisme pemberesan dalam kepailitan.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa begitu perusahaan dinyatakan pailit, kurator berwenang penuh mengurus harta debitur.


Tugas kurator mencakup pencatatan aset, mengajukan sita melalui pengadilan niaga, hingga menjual aset guna membayar utang.


“Kurator yang menjalankan pemberesan, bukan pihak lain. Surat keputusan pengangkatannya berasal dari Kemenkumham,” terang Gema.


Ia menegaskan, Pasal 2 UU Kepailitan sebenarnya sudah mengatur syarat jelas, yaitu debitur dapat dipailitkan jika memiliki utang kepada sedikitnya dua kreditur.


Namun, implementasinya menjadi terbentur aturan di UU Perbendaharaan Negara.


Gema juga menyoroti BUMD yang pada dasarnya bisa dipailitkan apabila terbukti gagal memenuhi kewajiban kepada lebih dari satu pihak. Hanya saja, untuk BUMN, permohonan pailit hanya dapat diajukan Menteri Keuangan dengan menunjuk Kejaksaan sebagai pihak yang mewakili negara.


“Dalam disertasi saya, saya menekankan pentingnya revisi agar tidak ada lagi pasal yang saling bertabrakan. Tanpa sinkronisasi, kurator tidak bisa optimal melaksanakan tugas pemberesan aset,” pungkasnya.(Jl) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aturan Kepailitan BUMN dan BUMD Dinilai Perlu Singkronisasi

Terkini

Iklan