Iklan

terkini

Muhammad Said, Knalpot Brong Dilarang Masuk Desa Anjani

Jejak Lombok
Tuesday, May 6, 2025, Tuesday, May 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T23:39:55Z

 



LOMBOK TIMUR,jejaklombok.com-- Kepala Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur kembali membuat kebijakan baru.


Kebijakan tersebut yaitu larangan masuknya kenalpot brong memasuki desa Anjani.


"Kita tertibkan kenalpot brong sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucap Muhammad Said, SP kepada wartawan jejaklombok.com, senin (5/5).


Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan lantaran suara bising yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat. Terutama pada jam istirahat.


Selanjutnya, Muhammad Said menyebut saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dengan melibatkan Polsek Suralaga dan anggota patroli di setiap dusun.


Lebih lanjut, Muhammad Said menjelaskan, kedepan pihaknya bakal memberikan peringatan berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.


"Kalau tidak diindahkan, sanksinya sepeda motornya di bawa ke Polsek Suralaga," ucapnya


Dia berharap dengan kebijakan tersebut keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat desa anjani dapat terjamin.(JL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Muhammad Said, Knalpot Brong Dilarang Masuk Desa Anjani

Terkini

Iklan