
LOMBOK TIMUR,jejaklombok.com-- Kepala Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur kembali membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut yaitu larangan masuknya kenalpot brong memasuki desa Anjani.
"Kita tertibkan kenalpot brong sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucap Muhammad Said, SP kepada wartawan jejaklombok.com, senin (5/5).
Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan lantaran suara bising yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat. Terutama pada jam istirahat.
Selanjutnya, Muhammad Said menyebut saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dengan melibatkan Polsek Suralaga dan anggota patroli di setiap dusun.
Lebih lanjut, Muhammad Said menjelaskan, kedepan pihaknya bakal memberikan peringatan berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
"Kalau tidak diindahkan, sanksinya sepeda motornya di bawa ke Polsek Suralaga," ucapnya
Dia berharap dengan kebijakan tersebut keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat desa anjani dapat terjamin.(JL)