
LOMBOK TIMUR, jejaklombok.com-- Puluhan pejabat Sub Bagian Tata Usaha bakal dikembalikan ke posisi semula.
Hal itu diungkap Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bagus Wirakarma, kamis (23/1) lalu.
"Ada dari perawat, adminkes, sanitarian, dan akan dikembalikan ke jabatan fungsional," ucapnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Lombok Timur, Adityawarman Hidayat, menjelaskan bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha akan digeser ke tempat lain, bakal dikembalikan ke fungsional atau ke struktural.
"Penerapannya nanti setelah Perbubnya jadi. Sekarang sedang digodok oleh Bagian Organisasi dan Dinas Kesehatan,"katanya.
Perubahan struktur di Kepala Sub Bagian Tata Usaha ini diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, menjadi klaster manajemen atau penanggung jawab klaster dibawah kepemimpinan Kepala Puskesmas.
Pekerjaanya, meliputi kepegawaian, keuangan, barang dan jasa, termasuk penanggung jawab program. (*)