Iklan

terkini

7 Bacalon DPD Wakil NTB Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Berikut Namanya

Jejak Lombok
Thursday, March 2, 2023, Thursday, March 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T01:52:59Z

ILUSTRASI

Mataram--Tahapan Verifikasi Faktual ( Verfak) dukungan calon DPD tahap pertama memasuki tahapan akhir. Hal itu terungkap pada rapat pleno terbuka Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD Rabu (1/3).


Berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi NTB, dari 24 bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi NTB Sebanyak 17 Bakal Calon Anggota DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jumlah dan sebaran dukungan MS dan 7 Bakal Calon DPD lainnya dinyatakan belum memenuhsyarat (BMS).

Adapun nama Bakal Calon Anggota DPD yang MS adalah Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, Nurhaidah, Ibnu Halil, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi, Muhir, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Ridwan Hidayat, Sabolah, Tauhid Rifa'i dan Zaini Aroni.

Baca Juga : Ikuti Porprov, Para Atlet Peraih Juara Bakal Diberi Bonus

Disisi lain Bakal Calon DPD yang belum memenuhi syarat (BMS) adalah Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa'adatul Hayati Putri, dan Subuhunnuri.

Selanjutnya, penyebab tujuh Bakal Calon Anggota DPD yang BMS karena jumlah Proyeksi Dukungan MS nya dibawah syarat minimal 2000 Dukungan meski sebarannya telah sama dan lebih dari 5 Kab/kota di NTB.

Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud menyarankan agar bakal calon DPD yang BMS untuk melakukan Perbaikan Dukungan kembali.

"Sebarannya sudah memenuhi syarat minimal, jadi fokus saja pada jumlah dukungan yang akan diserahkan pada  perbaikan," ucapnya.

"Bila perlu dua atau tiga kali lipat dukungan dari jumlah kekurangannya", tambah Suhardi

Sementara itu jadwal Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal dimulai dari tanggal 2 hingga 11 maret 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12 sampai 21 Maret 2023.

Sedangkan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 8 april 2023 mendatang.

Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut dihadiri Bawaslu Provinsi NTB, Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB, Bakal Calon dan Penghubung Bakal Calon, Ketua, Anggota Divisi Teknis dan Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten/Kota se NTB.(jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Bacalon DPD Wakil NTB Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Berikut Namanya

Terkini

Iklan