Iklan

terkini

Oknum Karyawati RS Unram Terlibat Kasus PCR Palsu

Jejak Lombok
Monday, November 8, 2021, Monday, November 08, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T14:49:13Z

DITAHAN: Oknum karyawati RS Unram, NL ditahan lantaran membuat surat PCR palsu.

MATARAM
-- Oknum karyawati Rumah Sakit (RS) UNRAM terpaksa harus berurusan dengan polisi. Karyawati ini terlibat dalam pembuatan Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction ( qRT - PCR ).

Ihwal ditangkapnya karyawati berinisial NL bermula dari tidak teridentifikasinya PCR itu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam).

Perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, asal mula peristiwa ini berawal dari SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temannya berinisial BN untuk mengurusnya. 

Oleh BN menghubungi NL ( tersangka ) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit Unram pada bagian cetak hasil rekaman medis.

Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PC-nya tidak teridentifikasi alias palsu.

Atas dasar itu petugas BIZAM menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM.

Lantaran itu, berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. 

Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar Rp 8.400.000. Keeugian sebanyak itu sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau jawa tersebut. 

Biaya tersebut di transfer ke rekening tersangka (NL). Di lain sisi, NL tidak  menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS Unram.

"Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut kerekening pribadinya, " jelas Kadek.

Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah ditahan bersama  barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu serta yang lainnya.

"NL kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Kadek. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Karyawati RS Unram Terlibat Kasus PCR Palsu

Terkini

Iklan