Iklan

terkini

383 Pasangan di Sembalun Bumbung Ikuti Isbat Nikah

Jejak Lombok
Monday, October 4, 2021, Monday, October 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T13:21:58Z

ISBAT NIKAH: Ratusan pasangan suami istri mengikuti sidang ISBAT nikah agar mendapat buku nikah.

SELONG
— Pengadilan Agama Kelas IB memfasilitasi pasangan suami istri di wilayah terpencil guna memiliki buku nikah. Dokumen itu dapat dimiliki setelah melakukan sidang isbat nikah.

Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum. 

Kali ini PA Kelas IB menggelar sidang keliling perkara isbat nikah, di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh 383 pasangan suami istri. 

Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy saat menghadiri kegiatan tersebut menerangkan, buku nikah yang sah menjadi dokumen penting dan wajib dimiliki oleh pasangan suami istri. Dengan memiliki akta tersebut merupakan acuan untuk mengurus kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran anak maupun yang lainnya.

Karena itu, lanjut Sukiman, memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan. 

Ia berharap, hal itu dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat pernikahan tak hanya diikat oleh hukum agama, namun juga sebutnya terikat oleh hukum negara.

“Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan,” terang HM Sukiman Azmy, Senin (4/9).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong, Hj Mahmudah Hayati, menyampaikan upaya ini dilakukan Pengadilan Agama  Selong untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Pada kesempatan itu juga ia berjanji PA akan memudahkan akses di wilayah-wilayah terpencil. 

“Sudah disetujui oleh Pak Bupati, kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,” ujarnya.

Senada, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, H Hamzani Hamali mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan.

“Buku nikah ini penting akses informasi,” ucapnya singkat. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 383 Pasangan di Sembalun Bumbung Ikuti Isbat Nikah

Terkini

Iklan