DIRINGKUS: Tiga pemuda pelaku pemerkosa anak dibawah umur diringkus Polres Lombok Tengah.
PRAYA -- Trauma teramat dalam menyelimuti M. Gadis berusia 13 tahun merasakan perihnya digagahi tiga remaja sekaligus.
M yang merupakan warga Kecamatan Batukliang mendapat perlakuan tak senonoh itu lantas melaporkan perbuatan para pelaku. mereka dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Ketiga remaja yang memperkosa M yakni AN (17), YM (24) dan KH (17). Mereka juga merupakan warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
"Ketiga pelaku sudah kita amankan setelah memperkosa M," ungkap Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis (8/7).
Ketiga pelaku ditangkap setelah cukup bukti. Mereka masing-masing diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Indra Permana lantas menceritakan modus yang dilakukan para pelaku. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, M dijanjikan untuk dinikahi olah salah satu pelaku yang merupakan pacar korban.
Terbujuk rayuan sang pacar, M pun rela melakukan perbuatan haram itu diluar nikah bersama pacarnya.
Puas menggagahi M, rupanya AN sang pacar mempertemukan korban dengan kedua pelaku di rumahnya. Tragisnya, kedua pelaku lain juga ikut mencicipi tubuh M.
Rupanya dari pemeriksaan polisi, satu dari tiga pelaku bahkan melampiaskan kebejatannya hingga 5 kali.
"Ada juga yang satu kali. Ketiganya dijerat undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (jl)