Iklan

terkini

4 Sindikat Narkoba Dibekuk, 1 Anak Dibawah Umur, Semua Asal Lombok Timur

Jejak Lombok
Monday, May 24, 2021, Monday, May 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T08:06:08Z

DIRINGKUS: Empat sindikat jaringan narkoba lintas provinsi asal Lotim diringkus.

MATARAM
-- NTB benar-benar dalam kondisi darurat narkoba. Jum'at (21/5) kemarin, empat sindikat jaringan narkoba lintas provinsi dibekuk.

Terungkapnya kasus ini bermula saat MYM (24 tahun) dan MZA (16 tahun) di Pelabuhan Lembar, Kecamatan Lembar Lombok Barat. Keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel Lombok Timur.

Mereka ditangkap di Pelabuhan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyeberangan dari Padang Bai menuju Lembar. Mereka ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA. 

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Dari tangan mereka diamankan 5 bungkus besar yang berisikan sabu dengan berat 520 gram.

"Ada juga 1 lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM. 1 lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali atas nama MZA," ucapnya, Senin (24/5).

Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni 1 lembar boarding pass Padangbai – Lembar atas nama MY. Lalu ada juga 1 lembar bukti pembayaran tiket ASDP Pelabuhan Padangbai, uang tunai Sebesar Rp 1,9 juta, 1 unit handphone Nokia warna biru beserta kartu sim card-nya dan 1 unit handphone Oppo warna biru.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Mereka ini merupakan satu sindikat yang juga berasal dari Lombok Timur. 

Kedua rekannya ini berinisial HA, 33 tahun dan  HJ, 41 tahun.

Modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah hal baru. Hanya karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

"Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar," katanya. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa narkoba yang menyeberang menggunakan kapal penyeberangan Padang Bai-Lembar. 

Mendapat informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar, Kamis (20/5), pukul 23.00 WITA. 

Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut. 

"Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis. Mereka dirontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku. 

Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut. 

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 4 Sindikat Narkoba Dibekuk, 1 Anak Dibawah Umur, Semua Asal Lombok Timur

Terkini

Iklan