Iklan

terkini

Dihamili Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun Kini Berbadan Dua

Jejak Lombok
Tuesday, April 13, 2021, Tuesday, April 13, 2021 WIB Last Updated 2021-04-13T05:48:22Z

RINGKUS: RH bersama tahanan lainnya kini meringkus karena ulah bejatnya menghamili mamak tirinya.

TANJUNG
-- RH (41 tahun) benar-benar pria bejat tak berakhlak. Anak tirinya yang berusia 14 tahun jadi korban keganasan nafsu seksualnya.

Kini anak tirinya, SM (inisial), mengandung benih dari hasil hubungan terlarang mereka berdua. Karena anak di bawah umur ini sudah berbadan dua, Satreskrim Polres Lombok Utara meringkus RH.

Pria ini diketahui berdomisili di Kecamatan Kayangan. Aksi bejatnya dilancarkan kepada anak tirinya terjadi sejak tahun 2020 lalu. Kini SM sudah hamil lima bulan lantaran perbuatannya.

RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1). Dalam regulasi ini, ia diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

RH melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Oktober 2020, dan terakhir pada 25 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. 

Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. 

"Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali. Ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali," tutur Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, Senin (12/4). 

Pengakuan RH kepada polisi, ia melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri (ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas. Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban. 

"Pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja, pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman," ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra.

Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut (bercerita). Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri (tersangka). Namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dihamili Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun Kini Berbadan Dua

Terkini

Iklan