Iklan

terkini

Pupuk Subsidi Tunggu SK Mentan untuk Didistribusikan

Jejak Lombok
Saturday, January 9, 2021, Saturday, January 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-09T05:43:35Z

Lalu Fathul Kasturi

SELONG
--Kelangkaan pupuk mulai dirasakan para petani di Lombok Timur. Ini dirasakan sejak beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang PSP Dimas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi mengatakan, sejauh ini alokasi pupuk bersubsidi belum ada. Pendistribusian pupuk ini berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian.

"Kita masih menunggu dan biasanya awal musim tahun SK itu keluar," ucapnya, Sabtu (9/1).

Kendati SK itu belum keluar, jelasnya, pupuk selalu tersedia untuk yang non subsidi. Mengingat kelangkaan pupuk subsidi, petani disarankan menggunakan pupuk non subsidi sembari menunggu SK keluar.

Andai SK tersebut keluar, ia memastikan pihaknya bakal menggunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan jatah ERDKK kelompok tani.

Ia juga menyinggung persediaan pupuk di tahun 2020. Persediaannya dipastikan sudah habis. Ini karena tidak boleh ada sisa pupuk di tahun berikutnya. 

Untuk mengantisipasi itu, jelasnya, masih ada pupuk non subsidi. Langkah ini diambil agar tidak ada istilah kelangkaan pupuk. Hanya saja keberadaann pupuk nonsubsidi sangat terbatas.

Kebutuhan pupuk di Lotim disusun berdasarkan ERDKKK. Sayangnya, setelah disusun kerap kali tidak sesuai dengan jatah yang diberikan.

Sementara itu, pupuk yang bersubsidi di musim tanam, masing-masing petani hanya diberikan untuk kebutuhan 2 hektar per musim tanam. Jika lebih dari luas itu, dipastikan para petani harus menggunakan pupuk nonsubsidi.

Karena itu, keberadaan Kartu Tani yang dikeluarkan pihaknya sangat penting. Di dalam kartu yang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu termuat data kebutuhan pupuk petani.

"Sehingga petani kita bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai denga luasan tananya dan tidak mendapatkan pupuk yang beelebihan pada satu petani," tutupnya. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pupuk Subsidi Tunggu SK Mentan untuk Didistribusikan

Terkini

Iklan