Iklan

terkini

Parah! Pria Ini Wikwik Anak Tiri Sejak SD Hingga SMA

Jejak Lombok
Wednesday, January 20, 2021, Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T04:43:51Z

DIRINGKUS: M Ali diringkus akibat ulah bejatnya meniduri anak tirinya.

KOTA BIMA
--Entah setan apa yang merasuki pikiran M Ali. Pria berusia 38 tahun ini tega meniduri anak tirinya bertahun-tahun lamanya.

Buntut ulahnya itu, pria asal Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima harus merasakan dikerangkeng di balik hotel prodeo. Tak tanggung-tanggung, ia divonis dengan durasi hukuman yang sangat panjang, 20 tahun.

Usut punya usut, kelakuan bejat Ali bukan sekali dilakukan. Ia meniduri anak tirinya itu sejak masih kelas 6 SD. 

"Tapi kasus ini baru terbongkar sekarang," ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin, Rabu (20/1).

Terbongkarnya kelakuan mesum Ali ini kala anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut membongkar kelakuan bapak tirinya. Sang anak bercerita ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.

"Bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik," paparnya.

Ancaman terhadap pria bertubuh ceking itu dikenakan pasal berlapis. Ia dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kata Syafruddin, pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka. Ia meniduri anak tirinya hingga berkali-kali.

Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.

Awal mula terbongkarnya kasus pria yang sehari-hari bertani tersebut saat nekat menggarap anak tirinya di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan masih berseragam.

Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan. 

"Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat," tutupnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parah! Pria Ini Wikwik Anak Tiri Sejak SD Hingga SMA

Terkini

Iklan