Iklan

terkini

Ditengah Kelangkaan, Sindikat Pupuk Bersubsidi Dibongkar

Jejak Lombok
Wednesday, January 20, 2021, Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T02:37:09Z

DISITA: Sebanyak 4 ton pupuk diamankan oleh Polres Lombok Tengah yang disalahgunakan penyalurannya.

PRAYA
--Tercatat sejak beberapa. Ikan terakhir kalangan petani meradang akibat kelangkaan pupuk. Kelangkaan ini rupanya tidak lepas akibat permainan sindikat mafia pupuk.

Kamis (14/1) lalu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi. Pupuk sebanyak itu diamankan di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya. Penyalahgunaan itu yakni dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria. 

"Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton," kata Agus, Rabu (20/1).

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis. Diantaranya pupuk NPK Phonska dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani. 

"Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan. Pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani di luar wilayahnya," jelasnya. 

Dalam kasus ini, lanjut Agus, Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj NA (50) sebagai tersangka. Ia merupakan warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi. 

"Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok Tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH," pungkas Agus. 

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditengah Kelangkaan, Sindikat Pupuk Bersubsidi Dibongkar

Terkini

Iklan