Iklan

terkini

Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa

Jejak Lombok
Monday, January 11, 2021, Monday, January 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T12:01:47Z

DIAMANKAN: Pria berinisial S diamankan di Mapolres Loteng lantaran diduga berselingkuh dengan istri orang.

PRAYA
--Seorang pria berinisial S, 29 tahun, warga Dusun Sepit Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah diamankan polisi. Pria ini diamankan lantaran nyaris dihakimi massa, Minggu (10/1).

S nyaris dihakimi massa lantaran diduga menyelingkuhi perempuan yang sudah bersuami. Perempuan itu yakni D, 21 tahun, warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia. Sang suami menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

"Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan voice note whatsapp antara D dengan S," kata Agus. 

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil dump truk milik S pun sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti di situ, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa.

Beruntung personel Polsek Pujut di-back up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah. 

"S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres. Namun rumah dan dump truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D," terangnya. 

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta permasalahan perselingkuhan tersebut diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. 

"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik desa," pungkasnya. 

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp 5 juta beserta sanksi sosial. Keduanya dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup. 

"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa

Terkini

Iklan