Iklan

terkini

Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Miras

Jejak Lombok
Wednesday, December 2, 2020, Wednesday, December 02, 2020 WIB Last Updated 2020-12-02T15:30:02Z

PEMUSNAHAN: Kapolda NTB, Brigjenpol Muhammad Iqbal memimpin pemusnahan narkoba dan miras serentak di NTB.

MATARAM
—Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan miras serentak. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh jajaran Kepolisian Daerah NTB, Rabu (2/12).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di semua Polres jajaran Polda NTB secara virtual. Polda sendiri menggelarnya di Hanggar Helikopter Polda NTB. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan dipimpin Kapolda NTB langsung.

Acara yang diinisiasi Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Ditresnarkoba Polda NTB Itu dihadiri perwakilan Gubernur NTB. Hadir pula jajaran Forkominda NTB.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 12.885,32 gram (12 kg), ganja seberat 15.431,52 gram (15 kg), ekstasi 207 butir. Obat-obatan terlarang 10.533 butir, miras 7.997 botol. Jumlah tersebut termasuk yang sudah diserahkan kepihak Kejaksaan dan yang sudah dimusnahkan sebelumnya, juga termasuk yang sedang dalam proses penyidikan.

Adapun jumlah yang sudah diserahkan ke pihak kejaksaan adalah sabu 5.132,67 gram, ganja 6.991,92 gram, ekstasi 204 butir, obat-obatan terlarang 10.333 butir. Kemudian yang sedang dalam penyidikan, sabu 44,99 gram dan yang sudah dimusnahkan pada acara pemusnahan barang bukti beberapa waktu lalau yakni, sabu 3.901,74 gram, ganja 7.847,05 gram, miras 278 botol.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda NTB. Di Hanggar Helikopter Polda NTB, Ditresnarkoba Polda NTB memusnahakan sabu 3.339,22 gram (3 Kg), ekstasi 3 butir dan miras 941 botol. 

Kemudian, Polresta Mataram Miras 190 botol, selanjutnya Polres Lombok Timur sabu 268 gram, miras 800 botol, Polres Sumbawa miras 3.097 botol, Polres Dompu sabu 46,36 gram, ganja 559,8 gram, miras 460 botol. Polres Bima Kota, sabu 142,34 gram, ganja 32,75 gram, miras 1.971 botol, Polres Bima, sabu 10 gram, miras 260 botol, obat-obatan terlarang 200 butir.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi atas pencapaian Direktur Resnarkoba Polda NTB dan jajaran di bawah kendali Kombes Pol Helmi Kwarta Putra R. Mereka dinilai telah mampu mengungkap berbagai kasus narkoba di NTB.

"Dulu sebelum Helmi memegang Ditresnarkoba Polda NTB pengungkapan kasus narkoba dengan berat ons. Namun setelah Helmi yang pegang kasus narkoba berhasil diungkap sampai kiloan gram, bahkan pabriknya pun bisa diungkap," ucap Kapolda.

Kaolda NTB langsung memberi aplaus kepada Dirresnarkoba Kombes Helmi atas capainnya itu. Selain itu, dia juga mengucap terimakasih kepada seluruh jajarannya yang ada di Polres jajaran Polda NTB, juga semua pihak yang telah membantunya mengungkap semua kasus itu. Terlebih lagi untuk masyarakat yang telah rela memberikan Informasi kepada satuannya sehingga semua kasus tersebut bisa terungkap.

Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra R Yang diberikan amanat Kapolda menyelesaikan masalah narkoba di NTB menyampaikan bahwa, keberhasilan dirinya mengungkap semua kasus itu atas dasar bantuan dari berbagai pihak terlebih timnya yang ada di Polda dan di Polres jajaran Polda NTB.

Terlebih masyarakat yang telah memberikan informasi kepada dirinya sehingga semua kasus tersebut dapat diungkapnya.

"Saya bahkan bikin grup untuk masyarakat, di grup itu semua informasi saya terima," ungkapnya.

Selain itu, dia juga dibantu oleh kepolisian di luar NTB seperti pihak kepolisian yang ada di Bali. Untuk kepolisian Bali, mempunyai tim IT yang hebat. Mereka bisa melihat barang haram itu melalui aplikasi, dasar itu dia juga dapat dengan mudah mengetahui info narkoba yang diselundupkan ke NTB.

Terakhir dia berpesan kepada pelaku bisnis haram ini untuk segera bertaubat.

"Jangan coba-coba menjalankan bisnis haram ini di NTB karena kami akan selalu ada dimanapun tempat anda bertransaksi dan bersembunyi," tutupnya. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda NTB Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Miras

Terkini

Iklan