Iklan

terkini

Libur Nataru, Datang ke NTB Harus Kantongi Hasil Uji Rapid Tes Antigen

Jejak Lombok
Friday, December 25, 2020, Friday, December 25, 2020 WIB Last Updated 2020-12-25T04:15:02Z

Ilustrasi

MATARAM
– Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi. 

SE Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani tertanggal 23 Desember 2020. Beberapa poin yang dimuat yakni, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku. 

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB. Sedangkan untuk perjalanan di dalam Provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru wajib menaati protokol kesehatan.

“Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najamuddin Amy, Jumat (25/12).

Dalam edaran tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya. Baik di dalam atau di luar ruangan. 

Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.

Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada bupati walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE untuk dilaksanakan. Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru.

“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,” tutupnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Libur Nataru, Datang ke NTB Harus Kantongi Hasil Uji Rapid Tes Antigen

Terkini

Iklan