Iklan

terkini

Dishub Lobar akan Berlakukan STNK-TB untuk Cidomo

Jejak Lombok
Thursday, December 10, 2020, Thursday, December 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T05:09:52Z

MASIH EKSIS: Alat angkut tradisional Cidomo masih eksis di tengah gempuran kemajuan teknologi.

GERUNG
–Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan berlakukan aturan setiap pemilik cidomo harus memiliki  Surat Tanda Nomor Kendaraan-Tidak Bermotor (STNK-TB). Di mana cidomo inipun akan sama seperti kendaraan lainnya yang juga memiliki nomor. 

Hal tersebut sebagai upaya penertiban dengan tujuan agar para pemilik cidomo juga memiliki kekuatan hukum. 

"Saat ini yang sudah tercatat di wilayah Lombok Barat kurang lebih sudah 500an," ungkap Kadishub Lobar, HM Najib, saat ditemui di kantornya, Kamis (10/12). 

Dimana sistemnya, lanjut dia, Dishub akan menerbitkan administrasi dan para kusir hanya tinggal membayar retribusi parkir saat memasuki pasar. Yakni perharinya, satu unit cidomo cukup membayar sebesar Rp 1000. 

"Karena ini kan sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) yang turunannya Peraturan Bupati (Perbup), dia (cidomo) hanya dipungut untuk parkir saja," jelasnya. 

Saat ini, Dishub Lobar sedang menginventarisasi cidomo yang ada. Tujuannya supaya para pemilik cidomo dapat memiliki kekuatan hukum. 

Langkah ini diambil karena cidomo merupakan salah satu angkutan tradisional yang tidak bisa dihilangkan. Selain itu, angkutan ini tetap dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi yang ada di desa-desa.

Saat ini, diakui dia, program tersebut sudah mulai berjalan. Di Lombok Barat sendiri sudah diberlakukan di Gunung Sari dan sedang menyasar ke Narmada. 

"Rencana kita dalam minggu ini kita akan serahkan STNKTB-nya," ujarnya.

Melalui program yang bersamaan, Dishub juga sembari memberi sosialisasi kepada para pemilik cidomo untuk bisa lebih menjaga kebersihan lingkungan (jalan). 

"Terutama, mereka harus memiliki kantong-kantong untuk menampung kotorannya itu, itu yang kita tekankan juga," tutupnya. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Lobar akan Berlakukan STNK-TB untuk Cidomo

Terkini

Iklan