Iklan

terkini

ASITA 71 Dianggap Permalukan Diri

Jejak Lombok
Tuesday, November 10, 2020, Tuesday, November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-11-10T06:26:37Z

Dewantoro Umbu Joka

MATARAM
--Bak gayung bersambut, kisruh di tubuh Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) NTB terus bergulir. Dualisme di tubuh organisasi ini memicu polemik di antara kedua kubu.

Sehari sebelumnya, kelompok yang menamakan diri ASITA 71 yang diketuai Tjok Suthendra Rai menyebut kepengurusan ASITA tidak resmi. Ini karena kepengurusan ASITA menggunakan alas akte pendirian organisasi 2016.

Dilansir JEJAK LOMBOK, Senin (9/11), jajaran pengurus ASITA 71 mengungkap historis pendirian organisasi pengusaha travel dan perjalanan tersebut. Organisasi ini didirikan sejak 1971 dan didaftarkan di Kemenkumham pada 1975.

Terhadap historis ini, Ketua ASITA NTB, Dewantoro Umbu Joka mengatakan, sisi historis dari pendirian organisasi itu sudah benar. Hanya saja ada catatan yang harus diingat dari perjalanan historis tersebut.

"Benar ASITA berdiri pada tahun 1971 dan didaftar di Kemenkumham tahun 1975," ucapnya, Selasa (10/11).

Kendati begitu, lanjutnya, ada yang tidak diungkap dari perjalanan historis tersebut. Pada tahun 1975, ASITA belum mendapatkan AHU, hanya mendapat akta.

Sementara akta pendirian 2016 disebutnya merupakan perubahan dari akta 1975. Akta pendirian 1975 ini disebutnya sebagai mata rantai satu kesatuan dengan akta 2016.

Dari perubahan yang ada, jelasnya, dengan sendirinya menegaskan keabsahan ASITA di bawah kepemimpinan dirinya.

Perubahan akta ini sendiri berdasarkan kesepakatan semua anggota ASITA se-Indonesia dalam Rakernas 2016. Rakernas ini sendiri dilaksanakan di Lombok.

"Saat itu ada acara Rakernas di acara Hotel Lombok Raya. Kesepakatannya yakni mengubah akta pendirian itu," terangnya.

Dewantoro lantas membeberkan ihwal mula pecahnya ASITA. Saat itu Munaslub ASITA 2019 di Jakarta. Kepengurusan ASITA DKI Jakarta dan Bali mempertanyakan legalitas akta 2016.

Dari proses itu lantas berujung pada pembekuan terhadap dua kepengurusan ASITA di dua daerah tersebut. Lantaran kecewa, kedua daerah ini lantas membentuk ASITA 71.

Terkait soal gugatan perdata terhadap legalitas akta, Dewantoro juga menyebutnya masih dalam proses. Ketetapan inkrah terkait keputusan gugatan tersebut merupakan urusan pengurus pusat ASITA.

JUMPA PERS: Ketua ASITA NTB, Dewantoro Umbu Joka saat memberikan keterangan pers bersama jajarannya.

Lebih dari itu, pemilik usaha travel Dewamora ini menyayangkan jika kantor Dinas Pariwisata NTB dijadikan sebagai lokasi jumpa pers. Buntutnya, ada kesan miring yang dialamatkan terhadap institusi tersebut.

"Dispar itu kesannya tidak netral. Seharusnya instansi itu berperan mengayomi semua pelaku usaha asosiasi perjalanan," ucapnya.

Tak lupa ia mengingatkan agar Dispar NTB tidak coba-coba menceburkan diri dalam pusaran polemik yang terjadi. Alih-alih berpihak, Dispar NTB harus menengahi perseteruan yang terjadi.

Tak hanya itu, kepada pengurus ASITA 71, Dewantoro mengancam akan mengambil tindakan hukum jika mereka berani menggunakan logo ASITA. Ancaman ini disebutnya bukan main-main lantaran logo ASITA sudah dipatenkan dan telah masuk dalam daftar HAKI.

Bagi Dewantoro, kisruh di tubuh ASITA ibarat mempermalukan para pelaku pendiri organisasi ini di NTB. Ini karena tidak sedikit dari pengiris ASITA 71 merupakan para pendiri dan senior di organisasi tersebut.

Sejauh ini, terang Dewantoro, keanggotaan ASITA NTB sudah mencapai 140. Hanya saja yang aktif sebanyak 113 anggota.

Terhadap hadirnya sejumlah senior ASITA di jumpa pers tersebut, Deeantoro sangat menyayangkannya. Kehadiran itu dinilai telah mempermalukan diri. 

"Bisa jadi mereka hadir karena kurang dapat informasi yang memadai," ucapnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASITA 71 Dianggap Permalukan Diri

Terkini

Iklan