Iklan

terkini

Colong Hp, Residivis Curanmor Diringkus

Jejak Lombok
Tuesday, October 20, 2020, Tuesday, October 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-20T14:33:26Z

DIPERIKSA: Pelaku pencuri Hp sedang diperiksa oleh penyidik kepolisian.

GERUNG
—Dalam waktu kurang 24 jam, jajaran Tim Opsnal Polsek Gunungsari Lombok Barat meringkus pelaku pencurian telepon seluler (handphone). Ponsel itu merupakan milik salah seorang karyawati swasta di Jalan Azizia Nomor 19 Dusun Lendang Bajur, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. 

Pelaku berinisial MK (42 tahun) warga Limbungan Lauk, Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Parahnya lagi, pelaku adalah residivis kambuhan. 

Pelaku baru bebas pada Agustus kemarin. Bukannya jera, pelaku ditangkap lagi juga dalam kasus pencurian. 

‘’Kami menangkap pelaku pencurian. Dia residividis baru bebas 20 Agustus lalu. Bebasnya bari dua bulan dari vonis 2 tahun,’’ ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, Senin (19/10).     

Petugas cukup jeli mengintai gerak-gerik pelaku. Dibuktikan, kurang dari 24 jam setelah mencuri bisa ditangkap petugas. 

Kronologisnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Pintu  gerbang rumah juga tidak terkunci. Dari itu timbullah niat pelaku beraksi. 

Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke kamar yang tidak terkunci. Korban yang saat itu sedang mandi sama sekali tidak menyadari kehadiran orang lain.

Situasi mendukung itu membuat pelaku leluasa mengambil barang barang berharga milik korban yang tergeletak di atas tempat tidur. Pelaku berhasil menggondol dompet warna putih berisikan uang tunai Rp 500 ribu.

Selain itu, ada juga surat-surat berharga serta 1 unit HP Samsung Galaxi M21 warna hijau. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sari. 

Surya menuturkan, Tim Opsnal langsung menindaklanjuti laporan korban. Setelah menerima laporan tim langsung berheraky mengikuti signal handphone milik korban yang hilang. 

Signal handphone itu didapati petugas berada di rumah pelaku yang lokasinya di Dusun Limbungan Desa Mekar Sari Kecamatan Gunung Sari. Tim opsnal bergerak cepat  ke lokasi.  

Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal meminta pelaku menunjukkan handphone hasil curiannya. Setelah mencocokkan nomor IMEI, ternyata memang benar momor IMEI yang ditunjukkan oleh petugas cocok dengan HP yang pegang pelaku.

Lantaran itu, pelaku tidak dapat mengelak lagi.  Ia kemudian jujur mengakui perbuatannya.  Selain melakukan aksi pencurian handphone, pelaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Gunung Sari.

"Keterangan pelaku akan kami kembangkan lebih lanjut," tutur Surya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Colong Hp, Residivis Curanmor Diringkus

Terkini

Iklan