Iklan

terkini

UU Penyiaran Digugat, Ini kata KPID NTB

Jejak Lombok
Tuesday, September 1, 2020, Tuesday, September 01, 2020 WIB Last Updated 2020-09-01T05:40:43Z
Ketua KPID NTB, Yusron Saudi.

MATARAM--Sejak sepekan terakhir, gugatan uji materi Undang-Undang 32/2002 atau UU Penyiaran menjadi trending topik. Gugatan dilayangkan oleh RCTI dan INews.

Ketua Komisi Penyiaran dan Informasi Publik (KPID) NTB, Yusron Saudi mengatakan, apa yang dilakukan dua perusahaan televisi swasta nasional itu disebut melawan arus. Ini karena perkembangan teknologi menuntut perlunya inovasi layanan.

"Tapi tetap saja yang harus dilakukan adalah merevisi definisi penyiaran itu sendiri," ungkapnya, Selasa (1/9).

Untuk merevisi definisi penyiaran, jelasnya, harus merubah undang-undang yang sedang berlaku. Karena itu, langkah yang diambil dua stasiun televisi itu dianggap sudah tepat.

Bagi Yusron, selama undang-undang belum berubah, selama itu pula persoalan yang diangkat dua stasiun televisi tidak berubah. Aktivitas live streaming di media sosial, termasuk YouTube dan Netflix dinilai bukan termasuk kategori penyiaran.

Sebuah lembaga disebut sebagai penyiaran jika sudah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP). Selain itu, penyiaran diartikan sebagai aktivitas tayang di waktu tertentu dan ditonton atau didengar dalam waktu yang sama.

"Dari pengertian ini, aktivitas live streaming di media sosial, jelas bukan termasuk kategori penyiaran," tegasnya.

Publik disebutnya mafhum bahwa selama ini aktivitas live di media sosial hanya menggunakan kuota internet. Aktivitas tersebut tidak menggunakan frekuensi penyiaran publik.

Sedikit berbeda disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Gede Ariadi mengatakan, perkembangan teknologi sangat cepat. Terlebih dengan pandemi yang terjadi, kebutuhan terhadap teknologi sangat signifikan.

"Tapi bagaimanapun, pemanfaatan teknologi harus produktif. Selama ini ada ekses negatif seperti hoaks dan ujaran kebencian," ucapnya.

Kedepan, jelasnya, harus diantisipasi lembaga penyiaran harus ada kompetensi. Perkembangan teknologi pun harus ditangkap positif.

Khusus terhadap dua stasiun televisi swasta itu, terangnya, harus menyesuaikan diri dengan inovasi yang sedang berkembang. Terlebih saat ini media televisi yang lain sudah lebih dulu menggunakan hal serupa.

"Terlepas dari persaingan yang ada. Inovasi itu menjadi kebutuhan yang harus tetap dilakukan," tegasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UU Penyiaran Digugat, Ini kata KPID NTB

Terkini

Iklan