Iklan

terkini

Setahun Buron, Pencuri 9 Gitar Diringkus

Jejak Lombok
Sunday, September 13, 2020, Sunday, September 13, 2020 WIB Last Updated 2020-09-13T05:01:25Z
BUKTI: Gitar yang dicuri MN masih tersimpan dan dijadikan barang bukti.

GERUNG--Pelarian pria berinisial MN (50 tahun), warga Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat sudah berakhir. Pria paruh baya ini setahun lebih bersembunyi setelah beraksi melakukan pencurian di Dusun Terep, Desa Bugbug.

Persembunyiannya terendus tim Opsnal Polsek Lingsar. Ia diringkus setelah sebelumnya terus memburu pelaku.

Kini pelaku pencurian dengan pemberatan itu harus merasakan pengapnya jeruji penjara Polsek Lingsar. "Setelah setahun dalam pelariannya. Pelaku kami amankan Kamis 3 September di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, Sabtu (12/8).

Setahun silam, pelaku beraksi melakukan pencurian. Masuk ke rumah korban dengan merusak pintu depan. Pelaku menggunakan cangkul untuk merusak pintu. Lalu masuk ke rumah dan leluasa menggondol 9 gitar listrik milik korban.

Kala menjalankan aksinya, pelaku beraksi dengan cepat dan membawa 9 gitar listrik milik korban. Pengakuannya, gitar itu akan dijual kepada temannya di daerah Lombok Tengah.

Kepolisian sudah lama melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya akhirnya identitas pelaku dikantongi.

Namun demikian, pelaku cukup lama tidak terendus lokasi persembunyiannya. Informasi didapatkan dan menyebut pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap petugas.

"Keterangan saksi di TKP. Ciri-cirinya mengarah ke identitas pelaku. Sekarang sudah berhasil kita amankan. Sebelum tertangkap, pelaku lama di Kalimantan," tuturnya.

Tugas kepolisian semakin mudah saat menggeledah rumah pelaku. 9 gitar listrik milik korban masih tersimpan dan belum dijual. Pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Lingsar.

"Gitarnya masih disimpan dan disembunyikan di rumahnya. Belum dijual itu," kata Dewi.

Dari perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setahun Buron, Pencuri 9 Gitar Diringkus

Terkini

Iklan