Iklan

terkini

Perda Disahkan, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Jejak Lombok
Monday, August 3, 2020, Monday, August 03, 2020 WIB Last Updated 2020-08-03T11:30:24Z
DISAHKAN: Ranperda Pengendalian Penyakit Menular disahkan DPRD NTB dan mulai efektif diberlakukan.
MATARAM--Pemprov NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu. Denda ini berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga Rp. 500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengatakan, nantinya pengenaan sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait. “Oleh karenanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” katanya, Senin (3/8).

Ia mengatakan, Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB. Sanksi ini seperti benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

“Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk itulah ia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 ini.

Rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 ini rencananya akan ditetapkan pada Senin (3/8) ini pukul 20.00 Wita dalam rapat paripurna ke empat DPRD Provinsi NTB. Rapat paripurna akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD NTB.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani.mengatakan, setelah Raperda ini ditetapkan, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.
‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.

Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda Disahkan, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Terkini

Iklan