Iklan

terkini

Demi Kepentingan Umum, Denda Tak Bermasker Tak Masalah

Jejak Lombok
Thursday, August 6, 2020, Thursday, August 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T07:06:57Z
Prof. Dr. H. Zainul Asikin, SH. SU.
MATARAM--Polemik tentang adanya denda dalam perda pengendalian penyakit menular yang disahkan DPRD NTB belum lama ini terus menuai pro kontra. Pro kontra ini terutama pada pemberlakuan sanksi berupa denda yang ditetapkan pada warga yang tidak mengenakan masker.

Pakar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin SH SU mengatakan, perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah. Ini disampaikan karena yang diatur adalah wajib masker di tempat umum.

“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak)," ujarnya, Rabu (6/8).

Bagi Asikin, bukan tidak mungkin gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker tersumbar ribuan virus. Dimana virus itu kemudian akan menulari orang banyak.

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum di balik munculnya perda tersebut. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual.

Namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan bayar melalui konsinyasi.

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker. Silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda" ujarnya.

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan menaati protokol kesehatan tersebut. Memgingat hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah.

“Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya.

Sebelumnya, tim analisis PRCC Humas Protokol Pemprov NTB pada 5 Agustus 2020 telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share. Terdapat sejumlah postingan terkait perda tentang penanggulangan penyakit menular yang akan diberlakukan di NTB dari beberapa akun di facebook dan instagram. Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif.

Hasil analisa sentimen menunjukkan bahwa dari seluruh komentar yang masuk mayoritas warganet di NTB merespon positif lahirnya perda tersebut. Persentasenya rspon positif itu mencapai 93. Sementara itu hanya 7 persen warganet merespon perda pengenaan denda ini dengan negatif. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demi Kepentingan Umum, Denda Tak Bermasker Tak Masalah

Terkini

Iklan