Iklan

terkini

Berat Penuhi Syarat, Dianul-Badrun Terpental

Jejak Lombok
Saturday, August 22, 2020, Saturday, August 22, 2020 WIB Last Updated 2020-08-22T04:48:03Z
Bakal Paslon Dianul-Badrun saat menerima hasil verifikasi faktual KPU Kota Mataram.

MATARAM--Pilkada Kota Mataram 9 Desember 2020 dipastikan tidak diwarnai kontestan calon perseorangan. Ini setelah bakal Paslon Dianul Hayezi dan HL Badrun terpental dari verifikasi faktual KPU setempat.

Terhitung sejak 20 Agustus kemarin, bakal Paslon Dianul-Badrun tersingkir. Hasil pleno KPU Kota Mataram menetapkan bakal Paslon ini kandas.

"Kemarin tanggal 20 Agustus kita sudah plenokan. Hasilnya TMS," ungkap ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin, Sabtu (22/8).

Sejak verifikasi tahap awal, jelasnya, syarat dukungan yang memenuhi syarat yakni 21.896. Jumlah ini tidak bergeser naik setelah ada tahapan verifikasi berikutnya.

Saat verifikasi lanjutan, bakal Paslon Dianul-Badrun menyerahkan sekitar 53 ribu lebih syarat dukungan. Dari syarat yang diserahkan, ketentuan melengkapi sebanyak 24.922 tetap tidak bisa dipenuhi.

"Kekurangannya masih banyak," ucapnya.

Selain syarat dukungan, bakal Paslon ini juga cukup berat menghadirkan secara faktual dukungan yang dikantongi. Verifikasi perbaikan KPU mensyaratkan harus mendatangkan bukti dukungan berupa pemilik KTP. Nyatanya, syarat ini tidak bisa dipenuhi pula.

Tersingkirnya bakal Paslon ini dari kontestasi Pilkada Kota Mataram memastikan tidak adanya kontestan jalur perseorangan. Otomatis kontestan yang akan bertarung yakni bakal Paslon dari partai politik.

Sejauh ini mengemuka empat bakal paslon yang bertarung. Yakni, Mohan Roliskana - Mujiburahman, Makmur Said - Ahda, Baihaqi - Diah Ratu Ganefi, terakhir Sally Andayani - Mannan. (jl)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berat Penuhi Syarat, Dianul-Badrun Terpental

Terkini

Iklan