Iklan

terkini

Wagub Sampaikan Empat Buah Raperda Provinsi NTB

Jejak Lombok
Monday, July 20, 2020, Monday, July 20, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T12:13:51Z
SIDANG: DPRD NTB saat sidang paripurna membhaas empat buah rancangan Raperda.
MATARAM--DPRD NTB menggelar rapat paripurna pertama masa persidangan II, Senin (20/7).

Dalam sidang itu, ada empat buah rancangan Perda NTB yang dibahas. Pertama, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Kedua, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2019-2023.

Berikutnya, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Lalu yang terakhir yakni raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan penjelasan terhadap empat buah rancangan Perda tersebut. Keempat buah Raperda yang diajukan tersebut, merupakan tuntutan kebutuhan dinamika pembangunan daerah di Provinsi NTB.

“Di tengah menyebarnya kasus corona dan masih ditemukannya berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular di Provinsi NTB, tentu akan berdampak terhadap peningkatan angka kesakitan bahkan kematian," ucapnya, Senin (20/7).

Kondisi ini, jelasnya,  juga bisa menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia. Karena itu, dibutuhkan kesigapan daerah yang lebih progresif dalam mengatasi penyebaran penyakit menular.

Ia menambahkan, perencanaan pada pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong perkembangan daerah. Maka melalui perencanaan yang baik, pembangunan daerah akan dapat berjalan efektif dan efisien serta mampu mencapai sasarannya.

Urgensi pada Raperda perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat dinilai harus layak dalam lingkungan yang sehat, aman serasi dan teratur. Atas dasar itu perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhinya.

“Tata kelola arsip adalah sesuatu yang penting, karena arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, H Makmun menyampaikan saran dan pendapatnya terkait empat buah raperda prakarsa eksekutif. Raperda tentang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023, dapat diterima dan akan dibahas pada masa persidangan berikutnya.

”Dengan catatan melengkapi dokumen RPJMD yang termuat dalam lampiran karena merupakan satu kesatuan dalam rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.

Terkait raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Raperda ini akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

”Mengingat pentingnya raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kiranya dapat dibahas dengan tiga buah raperda usul prakarsa Gubernur yang saat ini sudah berada di tingkat Pansus atau di tingkat dua pembahasan sebuah Raperda,” ujarnya. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wagub Sampaikan Empat Buah Raperda Provinsi NTB

Terkini

Iklan