Iklan

terkini

Di Balik SKAB Lobster, Diduga Ada Kerugian Negara

Jejak Lombok
Friday, July 24, 2020, Friday, July 24, 2020 WIB Last Updated 2020-07-24T07:06:49Z
Bibit lobster (benur) yang belakangan ramai menjadi incaran komoditi bisnis.
SELONG--Persoalan bisnis benur (bibit lobster) belakangan menjadi perhatian nasional. Ini menyusul mencuatnya dugaan permainan yang melibatkan oknum pihak internal kementerian terkait.

Lingkaran permainan di internal kementerian ini, disinyalir tidak lepas dengan longgarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 12/2020. Regulasi revisi dari Permen 56 ini dinilai sangat longgar dalam hal pengawasan.

"Dalam hal penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap perusahaan misalnya. SKAB ini sangat berpotensi diselewengkan dan mendatangkan kerugian negara," ucap Kepala Asosiasi Nelayan NTB, Taufik Hidayat, Jumat (24/7).

Tak tanggung-tanggung, dari pemainan SKAB yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di masing-masing daerah ini diduga ada kerugian negara miliaran rupiah. Uang dalam jumlah besar yang menguap itu diduga merupakan hasil persekongkolan antara pengusaha dan internal dinas terkait.

Taufik menegaskan regulasi revisi ini tidak tegas dalam hal pengawasan. Ini bisa dilihat dari tidak adanya penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki nelayan binaan dan tempat budidaya.

Apalagi jika ditelisik lebih jauh, terangnya, ada dugaan potensi kerugian negara miliran rupiah dari permainan penerbitan SKAB. Modusnya, barang yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di surat tersebut.

Demi menekan potensi kerugian negara, Taufik meminta kepada semua kepala Dinas Kelautan Dan Perikana se NTB agar tidak menerbitkan SKAB terhadap perusahaan yg tidak mengikuti aturan sesuai Permen KP No. 12 Tahun 2020. SKAB juga hendaknya tidak diterbitkan terhadap perusahaan yang tidak melibatkan lembaga publik untuk melakukan faktualisasi terhadap jumlah BBL yang diekspor.

Selain itu, faktualisasi disebutnya penting dilakukan terhadap kelompok-kelompok nelayan. Langkah ini dianggap penting agar kelompok nelayan tidak dirugikan.

Menurutnya, pihak perusahaan harus jujur menunjukan mana saja kelompok nelayan binaan mereka. Ini penting ditunjukan ke publik agar semua transparan sehingga nelayan dan pemerintah tidak dirugikan.

"Kami berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi NTB ini tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Permen KP No. 12/2020," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur,  Hariyadi mengatakan, kekhawatiran tentang adanya kerugian negara terkesan berlebih. Terlebih dalam terbitnya SKAB disebutnya gratis.

"Membuat SKAB ini kan gratis. Kalau berbayar dong diringkus kita sama polisi," ucapnya.

Hariyadi lantas membeberkan mekanisme terbitnya SKAB. Surat itu bisa diterbitkan pihaknya setelah ada ajuan atau usulan dari nelayan.

Kendati ada usulan, tidak serta merta usulan akan dipenuhi. Pihak DKP akan menurunkan tim verifikasi ke lokasi untuk menghitung jumlah bibit yang akan dikirim.

Setelah dirasa cukup dan tidak masalah, lanjutnya, baru kemudian SKAB diterbitkan.

Hariyadi menegaskan, untuk mengirim benur tidak semudah yang dipikirkan banyak orang. Banyak portal pengawasan yang akan dilalui, termauk Balai Karantina dan pengawasan di bandara.


Di dalam proses pengawasan itu, terangnya, pihak pingirim akan diperiksa SKAB-nya dan dicocokan dengan jumlah bibit yang dikirim.

Begitu juga dengan terbitnya SKAB. Di NTB ini disebutnya baru dua SKAB yang terbit. Salah satu SKAB yang terbit dipegang oleh perusahaan di Emas, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.

"Kecurigaan teman-teman ini terlalu berlebihan tentang adanya kerugian negara itu," tandasnya. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di Balik SKAB Lobster, Diduga Ada Kerugian Negara

Terkini

Iklan