jejaklombok.com -- Napas lega, sebanyak 109 transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penyerahan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur pada Kamis, (15/10).
Pada penyerahan itu, Bupati Haerul Warisin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur.
109 kepala keluarga (KK) yang menerima sertifikat ini merupakan sebagian dari 197 KK di UPT Jeringo yang telah masuk dalam proses finalisasi penerbitan SHM dan dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan penantian panjang selama 16 tahun sejak wilayah tersebut dibentuk pada 2009, melalui SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013 tentang penetapan transmigrasi pengganti (bagi warga relokasi Bendungan Pandan Dure sejak 2009).
Penerbitan sertifikat ini didorong melalui kerja sama pemerintah daerah dan program pendaftaran tanah seperti PTSL / program percepatan sertifikasi dari Kementerian Transmigrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian SHM lahan transmigrasi telah menjadi atensi dan prioritas pemerintah.
Ia mengakui mengurus lahan-lahan sengketa di Lombok Timur tidaklah mudah, akan tetapi Pemda tetap berkomitmen bahwa seluruhnya akan selesai pada Desember 2026 ini, termasuk UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Sembalun.
"Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, Agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan," tegasnya.
Diterbitkannya sertifikat ini merupakan bukti kuat kepemilikan lahan yang sah, untuk itu Bupati mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak terkait, yang telah berkolaborasi sehingga program ini dapat berjalan dengan baik.
Secara khusus, Bupati juga mengapresiasi kinerja BPN Kabupaten Lombok Timur yang dinilai gesit, pintar dan cerdas dalam mencari solusi penyelesaian masalah di lahan transmigrasi.
Selanjutnya, Bupati mengharapkan dukungan untuk pembenahan pada daerah transmigrasi, baik dari sisi pendidikan, keterampilan, pembangunan jalan dan bantuan lainnya.
Hal itu selaras dengan program Pemerintah Pusat yakni menuntaskan permasalahan serta membantu pengembangan dan peningkatan di kawasan transmigrasi.
Kepada warga penerima sertifikat, Bupati berpesan agar menjaga dan memanfaatkan lahan dan sertifikat yang telah dimiliki sebaik-baiknya.
"Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi Kabupaten yang maju," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sehingga jika menemui kesulitan atau masalah pelayanan kesehatan, warga bisa melapor.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menyampaikan penyerahan SHM ini adalah bagian dari program Pemerintah Pusat melalui Disnakertrans di empat kawasan yakni Selaparang/ Puncak Jeringo (Lombok Timur), Sekongkang, Labangka, dan Plampang (Kabupaten Sumbawa), Tambora (Kabupaten Bima).
Untuk beberapa kawasan yang masih berpolemik dan belum bisa diterbitkan sertifikatnya diharapkan agar segera tuntas.
"Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu," ungkapnya.
Disnakertrans Provinsi NTB berperan aktif dalam membuat peta/patok untuk tanah yang belum bersertifikat.
Pemprov juga memberikan pembinaan keterampilan kepada warga transmigran, sehingga tidak hanya menjadi pendatang, akan tetapi memiliki keterampilan.
Program ditujukan mendidik masyarakat agar memiliki kualitas hidup semakin baik. Penguatan dan pendampingan masyarakat terus dilakukan agar warga transmigran dapat berkembang.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi melaporkan bahwa kawasan transmigrasi lokal di Lombok Timur yakni Kawasan Transmigrasi Selaparang (Puncak Jeringo) mulai ditempati pada tahun 2009, diantaranya oleh warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi dan pemerintah daerah terus melakukan penanganan, termasuk penyelesaian legalitas lahan dan sertifikasi tanah bagi ratusan KK serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Selain memastikan legalitas lahan, Pemda juga telah melakukan sejumlah upaya diantaranya revitalisasi beberapa Sekolah Dasar (SD) di Jeringo, Pembangunan toilet di SD, serta peningkatan air bersih.
Dilaksanakan pula pelatihan, monitoring dan pembinaan UMKM, pemberian bantuan modal usaha baik melalui APBD Provinsi NTB ataupun APDB Kabupaten Lombok Timur, serta penataan akses ekonomi bagi warga transmigran agar tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga sumber penghasilan yang mandiri selanjutnya, melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi warga di wilayah transmigrasi Puncak Jeringo.(jl)


