jejaklombok.com -- Bupati Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin menegaskan, pemerintah daerah memberi atensi terhadap persoalan tanah ulayat.
Atensi tersebut diberikan melalui satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
hal itu disampaikan pada acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur pada senin (18/5).
Terhadap tanah ulayat, Bupati Haerul Warisin menilai penting lantaran di Lombok Timur masih terdapat persoalan terkait tanah ulayat, terutama di wilayah Kecamatan Sambalia dan Sembalun.
"Persoalan tanah di kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ke tiga atau perusahan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut," jelasnya.
"Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat," tambahnya.
Ia percaya permasalahan terjadi karena masyarakat belum benar-benar paham. Karena itu Bupati berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat, utamanya masyarakat adat sehingga tidak ada lagi persoalan terkait tanah adat, khususnya di Lombok Timur.
Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persolan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur," harapnya.
Bupati menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat. Karena itu ia meminta seluruh peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat Stanley menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Namun demikian ia berharap adanya kolaborasi semua pihak termasuk Pemda demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, utamanya di Lombok Timur.
Selain penyampaian materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Slameto Dwi Martono, pada kesempatan tersebut diserahkan pula sejumlah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, Wakaf, dan sertifikat barang milik negara (BMN).
Tidak hanya masyarakat adat, kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah Camat, dan jajaran Kanwil ATR/BPN.(jl)


