Iklan

terkini

Pemkab Lotim Kembali Ajukan Tiga Raperda

Jejak Lombok
Sunday, September 24, 2023, Sunday, September 24, 2023 WIB Last Updated 2023-09-24T12:00:35Z

 


Lombok Timur—Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna II masa sidang I di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selasa (19/9).

 

“Ketiga Raperda ini merupakan satu kebutuhan utama untuk mewujudkan tuuan utama eyelenggaraan pemerintah daerah, salah satunya mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat,’’ ungkap Bupati Lombo Timur, HM Sukiman Azmy.


Baca Juga : Sekda Lotim Beberkan Investasi Baik di Lotim Senilai 2,15 Triliun


Dia menyebutkan, tiga Raperda yang dajukan tersebut adalah perubahan APBD tahun nggaran 2023, pajak dan retribusi daerah, pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakaan di kelurahan.

 

Selanjutnya, Bupati Sukiman menjelaskan, adanaya perubahan struktur yang disusun dengan rencaa pendapatan daerah senilai Rp 3,159 triliun, atau meningkat sebesar Rp 260,160 miliar.

 

Sebelumnya, belanja daerah direncanakan senilai Rp 2,977 triliun lebih, mengalami enambaha sebesar Rp 136,815 miliar atau naik sebesar 4,82 persen.

 

Sementara itu, bupati menilai pening adanya penyelarasan seiring dindangkannya undang-undang No 1 tahun 2022 tentang ubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat. Sebab, sambungnya, beberapa peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah tidak lagi rerevan.

 

Lebih lanjut, Bupati Sukima mengungkapkan Raperda tersebut lebih focus mengarah kepada perubahan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan menyelaraskan ketentuan terbaru yang dibentuk pemerintah.

 

Selain itu, diselaraska dengan perkembangan kebutuhan yang ada di pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

 

‘’ Perubahan pengaturan pajak dan retribusi tersebut adalah perluasan dan jenis objek pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan beberapa jenis pelayanan retribusi serta penyesuaian pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan kemudahan berusaha,’’ pungkasnya.(jl)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Lotim Kembali Ajukan Tiga Raperda

Terkini

Iklan