Iklan

terkini

Tuntut Haknya, Korban CPMI Polandia dan SBMI Kembali Hearing di Kantor Disnaker

Jejak Lombok
Thursday, November 3, 2022, Thursday, November 03, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T11:06:21Z

Beginilah suasana hearing oleh SBMI bersama korban CPMI Polandia di kantor Disnaker Lombok Timur

SELONG-- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kembali lakukan hearing di kantor Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Lombok Timur, Kamis (3/10).


Ketua SBMI Lombok Timur, Usman, S.Pd mengungkapkan, hearing kali ini dilakukan untuk mendesak Disnaker Lotim mengajukan surat sesuai dengan permohonan dari Kementrian Tenaga Kerja.

Desakan tersebut, jelasnya, meminta agar segera dilakukan pengembalian uang CPMI Polandia yang gagal berangkat, khususnya yang berasal dari Lombok Timur.

"Tujuan kita kesini mendesak Disnaker Kabupaten agar segera bersurat sesuai dengan permintaan Kemnaker tersebut," ucapnya.

Alhasil, pertemuan tersebut berujung kesepakatan dibuatkannya surat kuasa kepada SBMI terhadap 118 orang CPMI Polandia asal Lombok Timur.

Selanjutnya, Usman menyatakan pihaknya tidak menginginkan adanya penundaan pencairan uang CPMI Polandia seperti kejadian bulan lalu.

Menurutnya, pada bulan lalu harusnya uang ganti rugi telah diberikan kepada CPMI. Namun begitu, hingga saat ini masih ditunda diduga akibat adanya penambahan data oleh Disnaker Lotim.

Lebih lanjut, Usman menegaskan, bila tahun 2022 tidak dilakukannya pencairan terhadap uang sejumlah korban CPMI Polandia, pihaknya bakal melaporkan oknum yang terlibat kepada pihak yang berwajib.

"Langkah kita, terpaksa kitablaporkan kepada pihak kepolisian agar aset-aset segera disita," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Muhammad Hairi membantah adanya penambahan jumlah CPMI Polandia. Ia mengaku, pada data tersebut hanyalah salah nama.

"Tidak ada penambahan," tegasnya.

Adapun permintaan SBMI untuk meminta pengembalian uang korban CPMI Polandia secara penuh tidak dapat direalisasi. Hal itu dilakukan untuk pemerataan kepada 223 CPMI yang gagal berangkat.

Hairi menjelaskan, jumlah uang CPMI secara menyeluruh sebanyak Rp 2,274 miliar. Namun begitu, doposito yang tertera di negara sejumlah Rp 1,5 miliar.

"Jumlah uang CPMI ini secara keseluruhan Rp 2,274 M, PT ini kan hilang, sementara deposito di negara sebesar Rp 1,5 M," ucapnya.

"Bagaimana caranya jika diberikan semuanya kepada Usman dan dia meunya full, dimana kita cari ganti rugi jika ada yang komplain dikemudian hari dari CPMI yang belum dapat," pungkasnya.(jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntut Haknya, Korban CPMI Polandia dan SBMI Kembali Hearing di Kantor Disnaker

Terkini

Iklan