Iklan

terkini

Rancang PMK Pengelolaan Hasil Laut, DKP NTB Terlibat

Jejak Lombok
Tuesday, April 20, 2021, Tuesday, April 20, 2021 WIB Last Updated 2021-04-20T13:07:45Z

BUDIDAYA: Inilah salah satu kawasan budidaya perikanan tangkap di Telong-elong, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.

MATARAM
-- Potensi lahan budidaya laut yang ada di Indonesia seluas 12,3 juta hektar, dimana hal ini dapat dikembangkan dengan maksimal serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

Melihat besarnya potensi budidaya laut tersebut, terdapat juga tantangan. Yaitu masih bergantung pada benih alam serta pakan rucah, lokasi dan infrastruktur pendukung yang belum memadai.

Kendala lain yakni terbatasnya teknologi dan SDM serta akses permodalan. Begitu juga persaingan pasar, sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih baik lagi dalam budidaya laut.

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan membahas secara khusus rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan melalui daring, Senin (19/4).

Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menjadi salah satu peserta yang dilibatkan dalam pembahasan rancangan Peraturan Menteri.

Dalam pemaparannya Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si menyampaikan beberapa poin pengantar.

Ia menyampaikan bahwa perikanan budidaya merupakan penggerak ekonomi bangsa karena Indonesia memiliki potensi benih yang sangat luar biasa. Potensi itu seperti benih kepiting, lobster, rajungan, dan sebagainya, yang perlu dikelola secara bijak demi keberlanjutannya di masa depan.

Untuk itu diharapkan dalam webinar ini para peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif. Ini penting agar seluruh aturan yang nantinya diatur dalam peraturan menteri ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat, katanya mengakhiri sambutan.

Selanjutnya, Kepala Pusat Riset BRSDM KKP, Yayan Hikmayani menyampaikan bahwa adanya revisi Perrmen KP 12 Tahun 2020, akan memberikan peluang yang lebih besar untuk menggerakkan budidaya di dalam negeri. Ini karena penangkapan BBL hanya boleh dilakukan budidaya di dalam negeri. 

Hal ini dalam rangka mendukung program Menteri KP yaitu peningkatan produksi komoditas ekspor yang nantinya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengatakan, NTB mendukung semua upaya Kementerian Kelautan untuk memanfaatkan potensi kelautan demi meningkatkan ekonomi kerakyatan. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rancang PMK Pengelolaan Hasil Laut, DKP NTB Terlibat

Terkini

Iklan