Iklan

terkini

Soal RT RW Net, Pemkab Lotim Minta Buat Regulasi

Jejak Lombok
Thursday, February 25, 2021, Thursday, February 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-25T03:45:11Z

RESAH: Para pengusaha RTRW Net dibuat resah dengan kebijakan baru Pemkab Lombok Timur.

SELONG
-- Polemik usaha jejaring internet atau yang akrab disebut dengan RT RW Net, nampaknya bukanlah pepesan kosong. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah beberapa kali memberikan komentar pedasnya dari beberapa media.

Tak pelak prihal ini membuat gaduh. Pelaku usaha pun ikut pusing tujuh keliling lantaran ancaman pidana.

Ketua Komite Nasioanal Pemuda Indonesia (KNPI), M Habiburrohaman, turut mengomentari polemik tersebut. Menurutnya, usaha RT RW net yang tengah marak itu, sekaligus sebagai tempat konsolidasi para kelompok millenial dalam mencurahkan ekspresinya. 

"Kini sedang menghadapi ujian berat. Pasca Lotim sudah bekerjasama dengan provider tertentu, kini mereka terkatung sebagai sandra atas izin usaha," kata Ketua KNPI Lotim, M Habiburrohman, Minggu (24/2).

Padahal, lanjut pria yang akrab disapa Habib ini, keberadaan kegiatan itu tergolong dalam ekonomi mikro, yang terhitung usaha rumahan.

Dirinya mengatakan, dengan adanya intervensi Pemkab kini, para pengusaha kecil seperti tengah mencari suaka. Dengan iming-iming bayangan retribusi yang buntutnya mengencangkan penghasilan kantongnya. 

Terlebih dengan adanya selentingan sudah mulai beredar bahwa keberadaan usaha RT RW Net inu ada penertiban berupa razia.

"Padahal jika ditelisik lebih jauh, mereka hanyalah menjalankan bandwitch Telkom dan atau provider," ujarnya.

Dengan kondisi ini, sebutnya, usaha RT RW Net hampir sama dengan posisi akses seperti pedagang bensin eceran atau  pengusaha TV kabel. Bedanya, ujar Habib, hanya aliran arah mata angin sedang menimpa mereka.

Padahal, terang Habib, penggiat usaha satu ini didominasi oleh pemuda produktif. Yang notabenenya penyangga ketahanan ekonomi keluarga.

Dirinya mempersilahkan Pemkab Lotim membuat payung hukum terlebih dahulu. Baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub), sebelum mulai operasi yustisi.

"Apalagi ada temuan yang mengatasnamakan Diskominfo melakukan sidak tanpa mengikuti standar, dengan menyodorkan name tag dan setelah melalui surat resmi," uacapnya.

Sementara itu, salah seroang pelaku usaha RT RW Net, Ada Suci Makbullah, SH mengatakan, jika para Pelaku UMKM Internet RT/RW ini hampir semua telah bermitra dengan ISP yang ada. Baik ISP BUMN, yakni Telkom ataupun ISP Swasta Lokal yang sudah ada di Lotim.

Menurutnya, sepanjang ISP tersebut tidak merasa dirugikan dan tidak keberatan maka hal itu tak dapat dikenakan sanksi. Jika perusahaan itu merasakan ada hal yang aneh, sudah barang pasti akan melakukan teguran kepada mitranya.

"Karena bersifat delik aduan, ancaman pidana dan denda yang dimaksud dalam UU Telkomunikasi itu ialah delik aduan," terangnya.

Mitra-mitra ini, lanjutnya, tak mencuri internet, melainkan berlangganan secara sah. Kecuali kata dia, jika meretas atau mencuri jaringan.

Ia menegaskan, pelaku usaha rumahan ini tak bisa dipaksa untuk mengurus izin seperti saran Kominfo Lotim.

"Karena kalo ngurus izin, perkiraan mereka harus sediakan modal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," bebernya.

Dia mengatakan, itu belum termasuk beban BHP USO, pajak tiap tahun yang bisa sampai Rp 200 juta. Sedangkan penggiat usaha ini hanya pelaku yang termasuk dalam kategori UMKM. 

"Dari mana mereka akan mencari biaya itu, baiknya Pemkab Lotim mencarikan celah hukum untuk mereka baik berupa Perda atau Perbup untuk mengeluarkan retribusi," sebutnya.

Ia mencontohkan, seperti di pasar yang memiliki retribusi harian, mingguan bahkan bulanan. dia mengatakan, jika Pemkab melihat ini sebagai sumber potensi PAD yang besar buat bumi Patuh Karya.

Ia juga menyinggung soal keberadaan tiang-tiang liar yang berada di sepanjang jalan di Lotim. Seharusnya, ujarnya, Pemda Lotim juga melirik retribusi gelar jaringan. Menurutnya hal itu ia menyebutnya liar dan tak di data. 

Padahal, sebutnya, hal itu harus didata untuk dikenakan pajak tiang gelar jaringan.

"Dan gak mungkin bahkan mustahil 500 Pelaku UMKM Internet RT/RW itu di dorong urus izin, selain biaya yang besar masak di Lombok Timur akan ada 500 ISP (provider), sekelas Pemkab Lotim aja belum jadi ISP, bahkan belum ada BUMD milik Pemda Lotim jadi ISP yg memiliki modal besar," ujarnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal RT RW Net, Pemkab Lotim Minta Buat Regulasi

Terkini

Iklan