Iklan

terkini

Nota Rancangan KUA PPAS Lobar Diteken

Jejak Lombok
Friday, November 20, 2020, Friday, November 20, 2020 WIB Last Updated 2020-11-20T13:25:04Z

TEKEN: Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah meneken nota rancanagan KUA-PPAS disaksikan Wabup Lobar, Hj Sumiatun.

GERUNG
—Pemkab dan DPRD Lombok Barat akhirnya meneken nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Lobar Hj Sumiatun, dan para pimpinan DPRD setempat.

Juru bicara anggota Badan Anggaran Abubakar Abdullah dari Fraksi PKS saat membacakan laporan mengatakan, KUA PPAS merupakan dokumen anggaran yang disusun sebagai pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2021. KUA PPAS disusun berdasarkan rencana kerja daerah RKPD dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang). 

Dia mengatakan, secara ekslusif sumber penerimaan daerah terutama yang berasal dari PAD harus dapat dimaksimalkan untuk membiayai secara bertahap. 

Gambaran umum yang ada pada rancangan KUA PPAS Lobar tahun 2021 yakni Pendapatan Daerah Rp 1.747.480.000. rinciannnya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 293.112.000.000, pendapatan transfer  pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1.384.103.000.000. 

Sementara lain-lain pendapatan yang sah pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 70.193.000.000. 

Pada Belanja Daerah pada KUA PPAS tahun anggaran 2021 dialokasikan Rp 1.697.748.000.000. rinciannya Belanja Operasi Rp 1.187.383.000.000,  Belanja Modal  Rp 251.266.000.000, Belanja Tak Terduga Rp 2.000.000.000, Belanja Transfer Rp 257.980.000.000, 

Penerimaan daerah dalam pembiayaan daerah dianggarkan Rp 300.000.000, Pengeluaran pembiayaan Rp 49.959.000.000, Jumlah pembiayaan KUA PPAS minus Rp 49.659.000.000.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2021 Kabupaten Lombok Barat disebutnya mengalami surplus anggaran sebesar Rp 49.669.000.000. jumlah ini menutupi pembiayaan yang mengalami defisit sebesar Rp 49.669.000.000

Sementara itu, Wakil Bupati Lobar Hj Sumiatun mengatakan, pendemi covid-19 telah terdampak kepada rancangan kebijakan umum APBD KUA PPAS. Dampak tersebut yakni kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian.

"Kita berasumsi bahwa pendemi covid-19 dapat berakhir tahun 2020, sehingga skenario agenda pemulihan ekonomi setelah covid-19 sebagai bagian penting dalam rangka ekonomi makro tahun 2021," katanya. 

Dia mengatakan, penyusunan APBD untuk tahun 2021 agak berbeda dengan sebelumnya. Ini karena harus mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berbeda. Baik karena ada revisi maupun terbitnya regulasi baru Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan Permandagri No 70 Tahun 2019.

"Sebelum paripurna dilaksanakan, pembahasan antara tim anggaran pemda dan badan anggaran DPRD telah disepakati dan disetujui sasaran prioritas dalam rancangan KUA PPAS kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2021," imbuhnya. 

Sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi mulai dari proses perencanaan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nota Rancangan KUA PPAS Lobar Diteken

Terkini

Iklan