Iklan

terkini

Perda Pencegahan Covid dan Blankspot Disahkan

Jejak Lombok
Tuesday, August 4, 2020, Tuesday, August 04, 2020 WIB Last Updated 2020-08-04T11:47:31Z
PARIPURNA: Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat menghadiri sidang paripurna DPRD NTB.
MATARAM--Dua dari empat usulan Raperda yang disetujui dan ditetapkan DPRD PlNTB adalah Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Kedua Perda ini, oleh DPRD ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian.

Khusus Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemprov NTB akan memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19. Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (3/8) di gedung DPRD NTB.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular seperti disebutkan yaitu antara lain sanksi administratif dan sanksi sosial. Sanksi administratif meliputi sanksi berupa teguran, tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Sanksi dan denda administratif tersebut akan dijabarkan dan diatur lebih detil di dalam Peraturan Gubernur.

Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah yang hadir saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna dewan menegaskan pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama," ujar Gubernur.

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

Pansus juga disebutnya melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian. Langkah ini diambil agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika disahkan setelah merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemprov NTB, yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2019 – 2023. Terdapat beberapa daerah yang masuk dalam pengembangan kawasan strategis yang memiliki potensi yang besar baik dari sisi ekonomi maupun sosial budaya.

Namun sayangnya pada beberapa wilayah strategis tersebut ternyata juga termasuk pada kategori blankspot ataupun sinyal lemah. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan dan dapat menghambat program pembangunan wilayah tersebut.

Beberapa daerah yang masih memiliki lokasi dalam status blankspot atau lemah sinyal di NTB tersebar di 46 desa meliputi 6 kabupaten antara lain Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.

Selain itu lemah sinyal juga masih ditemukan di 5 kawasan strategis, yaitu kawasan Mandalika, Samota, Sangiang-Komodo-Sape, Rinjani, dan Sekotong serta gili-gili disekitarnya.

Perda ini dianggap penting dan dihajatkan untuk pemerataan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat. Selain itu, hajatnya agar mengurangi kesenjangan informasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan wilayah tertinggal, memberikan stimulasi peningkatan potensi ekonomi wilayah tertinggal, juga mendukung pembelajaran melalui daring di masa pandemi bagi pelajar. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda Pencegahan Covid dan Blankspot Disahkan

Terkini

Iklan