Iklan

terkini

Keluarkan Tiket Destinasi, Dispar Lotim Dinilai Ugal-ugalan

Jejak Lombok
Wednesday, July 8, 2020, Wednesday, July 08, 2020 WIB Last Updated 2020-07-08T14:14:48Z
DESTINASI PUSUK: Inilah pemandangan alam yang disajikan di obyek wisata Pusuk Sembalun (Foto Istimewa)
SELONG--Belum reda polemik wacana Sembalun berbayar, kini Dinas Pariwisata Lombok Timur dianggap ugal-ugalan. Penilaian ini lantaran dinas tersebut mengeluarkan tiket masuk Kawasan Wisata Pusuk.

Pegiat parwisata Lombok Timur, Royal Sembahulun mengatakan, tiket masuk kawasan wisata Pusuk itu terindikasi cacat hukum. Keluarnya tiket itu dinilai menyalahi regulasi yang sudah ada.

"Ini sama saja dengan melegalkan pungli dengan adanya tiket masuk ini," ujarnya, Rabu (8/7).

Kekesalan Royal ini tidak saja diluapkan secara verbal. Di laman Facebook-nya, pemuda yang sempat diangkat menjadi anggota Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Lotim ini juga menulis hal serupa.

Keberadaan tiket masuk itu disebutnya menyalahi Undang-undang 23/2014. Di dalam regulasi itu menegaskan posisi kawasan hutan lindung menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Karena itu, keluarnya tiket masuk kawasan wisata Pusuk dianggap keliru. Keberadaan tiket masuk ini disinyalir berpotensi adanya unsur pungli.

Regulasi yang menjadi acuan Royal yakni Perda nomor 5/2018 dari Pemprov NTB. Regulasi itu mengatur tentang retribusi di kawasan hutan.

Terhadap masalah ini, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Lombok Timur, Muhir mengatakan, tidak ada yang salah dengan tiket masuk wisata Pusuk. Tiket yang dikeluarkan instansinya ini secara spesifik merupakan jenis retribusi destinasi wisata.

"Kan banyak jenis retribusi yang kita miliki. Ada retribusi pasar, parkir, destinasi dan lain sebagainya," ucapnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, tiket serupa tidak saja di kawasan wisata Pusuk. Hal serupa juga diberlakukan seperti di Joben serta beberapa destinasi wisata lainnya di Lombok Timur.

Dasar hukum terbitnya tiket retribusi itu disebutnya telah sesuai perda. Hanya saja, ia tidak secara spesifik menyebut rujukan perda yang digunakan.
Foto jalan Pusuk Sembalun. (Sumber foto IG@ruminingrumi)

Saat dikonfrontasi terkait keberadaan wisata Pusuk berada di kawasan hutan, Muhir membeberkan, ada zonasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian LHK misalnya, membuat zonasi bernama Kawasan Startegis Pariwisata Nasional (KSPN). Begitu juga denga Pemprov NTB membuat zonasi sendiri.

"Kita di Lombok Timur juga membuat zonasi sendiri. Jadi tidak masalah jika ada tiket masuk itu," imbuhnya.

Besar dugaan Muhir jika yang dipersoalkan Royal dan pegiat wisata lainnya di Sembalun terkait wacana Sembalun berbayar. Dalam wacana ini, merangkai berpikir masyarakat akan ada portal gate di pintu masuk akses menuju Sembalun.

Jika pikiran itu yang dimaksud, sebutnya, wacana itu masih ada dalam pikiran. Belum ada implementasinya di lapangan. Lagi pula dasar hukum yang dijadikan rujukan juga belum ada.

"Gegabah kita kalau sampai ada tiket masuk menuju akses Sembalun," terangnya.

Diketahui di laman Facebook Royal Sembahulun terungkap tiket masuk kawasan wisata Pusuk. Tiket itu dihargakan Rp 5 ribu. Dasar hukum diterbitkan tiket itu mengacu pada Perda 3/2013. (jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keluarkan Tiket Destinasi, Dispar Lotim Dinilai Ugal-ugalan

Terkini

Iklan